Mas Dhito Temui Tersangka Kericuhan, Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Anarkisme

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau akrab disapa Mas Dhito, Rabu (3/9/2025) siang, mendatangi Polres Kediri untuk bertemu langsung dengan para tersangka kericuhan yang berujung pada pembakaran dan penjarahan di kompleks Kantor Pemkab Kediri. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan pesan tegas agar aksi anarkis tidak lagi terulang di Bumi Panjalu.
Setidaknya 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menariknya, mereka tidak hanya berasal dari Kabupaten Kediri, tetapi juga ada yang datang dari luar daerah. Bahkan, rombongan dari Kabupaten Nganjuk diketahui masuk ke Kediri secara berkelompok menggunakan mobil pick-up.
“Kedatangan saya ke sini untuk berkoordinasi intens dengan Pak Dandim dan Pak Kapolres karena ada informasi akan ada aksi lanjutan. Kedua, saya ingin melihat langsung proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kediri,” ujar Mas Dhito didampingi Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji dan Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Ragil Jaka Utama.
Saat berhadapan dengan para tersangka, Mas Dhito mengaku kecewa. Apalagi sebagian dari mereka merupakan warga Kediri sendiri yang seharusnya ikut menjaga ketertiban, bukan justru terlibat dalam aksi perusakan maupun penjarahan. “Saya benar-benar menyesalkan, karena mereka adalah warga kita sendiri,” ucapnya.
Terkait adanya potensi aksi susulan, Mas Dhito menyebut informasi yang diterimanya mengarah pada kelompok mahasiswa maupun masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat secara terbuka. Ia menegaskan, berbeda dengan kericuhan pada Sabtu lalu yang berlangsung tanpa orasi, aksi aspirasi yang dilakukan secara tertib tetap akan dihormati.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, dari total 123 orang yang diamankan pascakericuhan, 28 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 14 orang yang masih berstatus di bawah umur. “Kemarin siang kita juga kembali mengamankan 26 orang lainnya, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan keterlibatan mereka,” terang Kapolres.
Sementara itu, proses pengembalian barang hasil jarahan terus berlangsung. Warga menyerahkan kembali barang-barang tersebut melalui pemerintah desa, Kantor Satpol PP, bahkan ada yang langsung mengembalikan ke Pemkab Kediri dan menyerahkannya kepada Mas Dhito secara pribadi.
Mas Dhito menegaskan, siapa pun yang secara sukarela mengembalikan barang hasil jarahan tidak akan diproses hukum. Namun, pengecualian berlaku bagi provokator maupun aktor intelektual di balik kericuhan. “Kalau mengembalikan barang-barang jarahan maka dipastikan aman. Tapi untuk provokator, tidak ada toleransi,” tegasnya.




