Berita

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 5 Miliar


SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan penjualan data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam aktivitas judi online. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening-rekening baru.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial R.A.K. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (11/8/2025) setelah petugas memastikan keterlibatannya dalam jaringan tersebut.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus tujuh tersangka lainnya, yakni BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY. Dari tangan para pelaku, aparat menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, 25 buku tabungan, serta 61 kartu ATM dari berbagai bank. Semua barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk menunjang operasional kejahatan mereka.

Kombes Pol Christian mengungkapkan, modus operandi sindikat ini cukup rapi. Para pelaku mencari calon nasabah secara acak dan menawarkan imbalan uang tunai antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sebagai gantinya, para nasabah diminta membuat rekening bank lengkap dengan aktivasi layanan mobile banking.

Setelah proses pembuatan selesai, buku tabungan dan kartu ATM akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun. Rekening-rekening tersebut kemudian dikirim ke pihak luar negeri, khususnya ke Taiwan dan Kamboja, untuk digunakan sebagai sarana dalam transaksi judi online lintas negara.

Dari penyelidikan polisi, salah satu rekening yang berhasil dilacak memiliki nilai perputaran uang hingga mencapai Rp 5 miliar. Uang hasil kejahatan itu digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka sehari-hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kombes Pol Christian menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan menyerahkan data pribadi, termasuk rekening bank, kepada pihak yang tidak dikenal.


Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button