Berita

Semangat Sumpah Pemuda, Polresta Banyuwangi Mantapkan Komitmen Berantas Narkoba: Ungkap 22 Kasus, Amankan 25 Tersangka

BANYUWANGI – Dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Mengusung semangat persatuan dan kebangkitan, jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) selama periode 19 September hingga 27 Oktober 2025, dengan total 25 orang tersangka diamankan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengungkapkan bahwa dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 19 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sementara 3 kasus lainnya terkait peredaran obat keras berbahaya. “Ini adalah bukti bahwa kami terus bekerja maksimal memberantas narkoba yang merusak masa depan bangsa,” ujar Kombes Pol Rama, Selasa (28/10).

Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Banyuwangi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya sabu seberat 223,74 gram, pil daftar G sebanyak 39.264 butir, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, serta 9 buah timbangan elektrik yang digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.

Kombes Pol Rama menjelaskan bahwa dari seluruh hasil pengungkapan, terdapat tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian utama. Pertama, tersangka AR alias K yang ditangkap di Muncar dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl. Kedua, tersangka WU dengan 96,59 gram sabu di wilayah Giri. Dan ketiga, tersangka I alias G yang ditangkap di Sempu dengan barang bukti 33,02 gram sabu. “Seluruh tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Rama menekankan bahwa semangat perjuangan para pemuda dalam Sumpah Pemuda harus dihidupkan kembali dalam bentuk perlawanan terhadap bahaya narkoba. “Menjaga generasi muda dari jerat narkoba sama artinya dengan menjaga masa depan bangsa. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun. Sedangkan untuk kasus Okerbaya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Kompol Nanang menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Banyak kasus yang terungkap berkat kepekaan dan kepedulian warga sekitar. Kami terus memperkuat pola pengawasan dan penindakan berbasis laporan masyarakat,” jelasnya.

Selain upaya penegakan hukum, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi juga gencar melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif. Kompol Nanang menuturkan bahwa pihaknya rutin menggelar penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba. “Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba. Mereka bukan hanya pelajar, tetapi juga penerus bangsa yang harus dilindungi,” ujarnya tegas.

Melalui rangkaian upaya tersebut, Polresta Banyuwangi berharap semangat Sumpah Pemuda tidak hanya menjadi simbol perjuangan masa lalu, tetapi juga inspirasi nyata bagi generasi kini untuk bersatu melawan kejahatan narkoba. “Perang terhadap narkoba adalah bentuk patriotisme modern — menjaga bangsa dari kehancuran yang tidak terlihat,” pungkas Kombes Pol Rama.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button