Polres Ponorogo Ungkap Produksi Obat Ilegal, Ribuan Botol Diamankan

Ponorogo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik produksi sekaligus peredaran obat pelangsing dan penambah berat badan ilegal di sebuah ruko kawasan Grand Azzalea, Kelurahan Purbosuman. Penggerebekan ini mengungkap ribuan botol obat tanpa izin edar yang siap dipasarkan.
Pelaku berinisial MQ (31), warga asal Lumajang yang berdomisili di Ponorogo, diamankan saat tengah melakukan proses pengemasan. Polisi mendapati MQ sedang meracik dan mengemas kapsul berlabel “Detox Lemax” serta “Vitamin Penambah Berat Badan” tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3.500 botol obat pelangsing, 90 botol vitamin penambah berat badan, 55 ribu kapsul tanpa keterangan kandungan, ribuan botol kosong, stiker label, serta sejumlah paket siap kirim. Selain itu, turut diamankan uang tunai, satu unit ponsel, dan berbagai peralatan pengemasan yang digunakan pelaku.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi dan tidak mengantongi izin edar dari BPOM. “Kandungan kapsul ini tidak jelas dan berisiko membahayakan kesehatan. Produksi serta peredaran tanpa izin edar melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (18/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MQ telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Meski omzet yang diperoleh baru sekitar Rp1 juta per bulan, polisi menilai aktivitas tersebut sangat membahayakan masyarakat. Produk ilegal ini dipasarkan secara daring, dengan sasaran utama pembeli dari wilayah Madura.
Kapolres menekankan bahwa bahaya obat ilegal bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga menyangkut keselamatan nyawa. “Jangan terkecoh janji khasiat instan. Produk tanpa izin edar bisa merusak organ tubuh bahkan mengancam nyawa,” imbuhnya.
Polres Ponorogo juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih produk kesehatan. Warga diingatkan untuk selalu memastikan produk memiliki izin edar BPOM sebelum dikonsumsi, serta lebih mengutamakan pola hidup sehat dan alami daripada mencari solusi instan yang justru berisiko.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat sekaligus pelajaran penting bahwa gaya hidup sehat tidak bisa ditempuh dengan jalan pintas. Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Ponorogo berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal di wilayah hukumnya.




