Berita

Polda Jatim Dukung Aturan Baru Penggunaan Sound System, Siap Tindak Tegas Pelanggar


SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara (sound system) di lingkungan masyarakat. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan di wilayah Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihaknya siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut. Menurutnya, SEB tersebut memiliki 13 landasan hukum yang menjadi pijakan kuat dalam penerapannya.

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Abast pada Selasa (12/8/2025). Ia menjelaskan, aturan ini bukan untuk melarang hiburan, melainkan memastikan penggunaannya tetap dalam batas wajar.

Ada empat poin utama yang menjadi perhatian dalam SEB tersebut, yakni pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial. Aturan ini berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali.

Berdasarkan ketentuan, kegiatan sound system statis atau yang dilakukan di satu lokasi diperbolehkan hingga batas kebisingan 120 desibel. Sedangkan untuk kegiatan non-statis atau yang berpindah-pindah lokasi, batas maksimal kebisingan adalah 85 desibel. Selain itu, kendaraan pengangkut sound system wajib lulus uji kelayakan (KIR) dan tidak boleh melebihi dimensi asli kendaraan.

Kombes Pol Abast menegaskan bahwa Polda Jatim tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran, apalagi jika sampai menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum. “Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. Menurutnya, pengawasan ketat akan dilakukan oleh TNI, Polri, dan pemerintah daerah guna memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif di lapangan, termasuk terhadap kegiatan sound horeg yang kerap menimbulkan keluhan warga.

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkas Kombes Pol Abast.


Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button