Kurang dari 24 Jam, Polres Kediri Bekuk Pelaku Pembunuhan Kekasih Sendiri

Kediri — Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita muda berinisial DO (20), warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, berhasil diungkap jajaran Polres Kediri dalam waktu kurang dari 24 jam. Kecepatan pengungkapan ini mendapat perhatian luas dari publik dan menjadi bukti kesigapan aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Rabu siang (16/7/2025) di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan adalah kekasih korban sendiri yang telah menjalin hubungan asmara selama enam tahun.
Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh warga di tepi jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Senin pagi (7/7/2025). Kejadian ini langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan dari Satreskrim Polres Kediri, Resmob Polres Blitar, serta Jatanras Polda Jawa Tengah.
“Kasus ini menjadi atensi publik. Kami dari Polres Kediri bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan,” tegas Kapolres.
Pelaku berinisial MCH (28) ditangkap di wilayah Salatiga, Jawa Tengah, pada keesokan harinya. Ia sempat kabur usai melakukan aksi pembunuhan brutal terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membunuh korban dengan tangan kosong akibat diliputi rasa cemburu dan emosi sesaat.
“Motif pelaku karena cemburu. Diduga korban memiliki hubungan lain di luar dirinya. Pelaku menganiaya korban di malam kejadian dan menyebabkan kematian dengan cara menutup saluran napas korban,” jelas AKP Joshua Peter Krisnawan, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Kediri yang baru menjabat selama 6 hari.
Dalam proses penangkapan dan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan kejadian, termasuk sepeda motor korban, pakaian, handphone, tali rafia, dan hoodie yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan.
Kapolres juga mengungkapkan hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat lemas karena saluran pernapasan tertutup dan ditemukan luka memar di bagian wajah serta leher. Hal ini memperkuat dugaan pembunuhan dilakukan secara fisik dengan kekerasan langsung.
Atas perbuatannya, MCH dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Kediri menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan serta memastikan pelaku dihukum setimpal.




