Berita

Fakultas Hukum UNISKA Kediri Gelar Seminar Nasional: Bahas Solusi Pengelolaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar

KEDIRI – Isu pengelolaan tanah negara bekas tanah terlantar menjadi topik utama dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri. Bertempat di Aula E Kampus UNISKA, acara bertajuk “Pengelolaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar: Persoalan, Solusi, dan Kebijakan” ini digelar pada Kamis pagi (17/7/2025), dan dihadiri oleh ratusan peserta dari kalangan akademisi, birokrat, serta praktisi hukum pertanahan.

Dekan Fakultas Hukum UNISKA, Dr. H. Zainal Arifin, S.S., S.H., M.H., menyampaikan bahwa isu tanah terlantar merupakan persoalan aktual yang sangat menyentuh kehidupan masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kecamatan. Ia menilai bahwa sering kali konflik tanah muncul akibat lemahnya pemahaman tentang pengelolaan aset negara ini.

“Ini isu yang sangat relevan, karena banyak aparat desa, camat hingga lurah yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan tanah bekas terlantar. Ini bukan hanya urusan hukum, tapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat,” tegas Dr. Zainal dalam sambutannya.

Seminar ini diselenggarakan secara gratis sebagai bentuk kontribusi akademik bagi masyarakat dan negara. Antusiasme peserta cukup tinggi, mengingat isu tanah selalu menjadi sumber persoalan krusial, terutama saat menyangkut legalitas dan kepemilikan. Dalam seminar ini, peserta mendapat kesempatan berdiskusi langsung dengan para pakar di bidang agraria dan hukum pertanahan.

Sejumlah narasumber ternama turut hadir, seperti Dr. Yagus Suyadi, SH, M.Si, mantan Kepala Biro Hukum BPN dan dosen spesialis pertanahan, serta Prof. Dr. Irawan Soerodjo, SH., M.Si dan Dr. H. Nur Baedah, SH., S.Ag., MH. Ketiganya telah lama berkecimpung dalam kebijakan dan penyelesaian konflik agraria di Indonesia, memberikan wawasan mendalam dari aspek hukum, administrasi, dan sosial.

Dr. Zainal menjelaskan bahwa seminar ini tidak hanya bertujuan menyampaikan wacana ilmiah, tetapi juga mendorong lahirnya solusi konkret yang dapat dijadikan panduan teknis oleh para pengambil kebijakan di berbagai tingkatan. Ia menekankan pentingnya prosedur verifikasi, transparansi publik, dan pelacakan historis terhadap kepemilikan tanah untuk mencegah konflik baru.

“Tanah yang dulunya tak bertuan, kini tiba-tiba diklaim sebagai makam atau tanah adat. Padahal tak ada bukti otentik. Dalam kasus seperti ini, pendekatan ilmiah dan hukum agraria menjadi sangat penting,” ujar Dr. Zainal.

Ia juga menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan masyarakat agar pengelolaan tanah terlantar tidak menjadi bom waktu bagi konflik sosial. Kajian-kajian akademik yang dihasilkan dari forum seperti ini diharapkan menjadi dasar kuat dalam penyusunan kebijakan publik.

Mengakhiri seminar, Dr. Zainal menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi langkah awal Fakultas Hukum UNISKA dalam berkontribusi nyata kepada bangsa. “Seminar ini tidak boleh berhenti di diskusi. Harus menjadi pemantik solusi, sebagai bentuk tanggung jawab akademisi terhadap pembangunan dan penegakan keadilan,” pungkasnya.

Sebagai catatan, pengelolaan tanah negara bekas tanah terlantar telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk melalui mekanisme pemberian hak pengelolaan (HPL), hak atas tanah, hingga pemanfaatan oleh pihak ketiga. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan hukum yang menyeluruh dan berpihak pada kepastian hukum serta keadilan sosial.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button