Polres Pasuruan Kota Berhasil Bekuk Dua Pengedar Sabu, 50 Gram Lebih Barang Bukti Diamankan

KOTA PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan dalam dua operasi terpisah pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Kedua tersangka berinisial S (36), warga Kecamatan Bugul Kidul, dan MDF (31), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Penangkapan mereka dilakukan oleh tim Satnarkoba Polres Pasuruan Kota di dua lokasi berbeda yang masih berada dalam wilayah hukum yang sama.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap S sekitar pukul 19.30 WIB di depan RSUD Dr. R. Soedarsono, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Purutrejo. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,55 gram yang disembunyikan dalam bungkus permen KIS warna hijau.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial MDF seharga Rp 450.000, namun baru dibayar sebesar Rp 199.000. Keterangan tersebut langsung ditindaklanjuti tim dengan melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram itu.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 20.30 WIB, MDF berhasil ditangkap di lokasi terpisah. Penggeledahan yang dilakukan terhadap MDF membuahkan hasil yang mencengangkan. Polisi menemukan sabu seberat lebih dari 50 gram dalam sejumlah paket siap edar.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap (bong), serta puluhan plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket kecil. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa MDF merupakan salah satu pelaku aktif dalam jaringan pengedar sabu di wilayah Kota Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., melalui Kasat Narkoba IPTU Arief Wardoyo menyampaikan apresiasinya atas dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian. “Keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Ini bukti sinergi yang efektif antara warga dan kepolisian,” ujarnya, Kamis (17/7).
Iptu Arief menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atas para tersangka. “Kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan tuntas. Setiap pelaku akan ditindak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” tegasnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 serta pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara dalam waktu lama.
Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkoba, tegas kepolisian, adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi yang lebih sehat dan aman.




