Polres Lumajang Tangkap DPO Kasus Pencurian Sapi, Satu Pelaku Dilumpuhkan

Lumajang – Komitmen Polres Lumajang Polda Jawa Timur dalam memberantas tindak kejahatan kembali dibuktikan dengan tertangkapnya seorang pelaku pencurian sapi yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berinisial MS (34), warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa malam, 24 Juni 2025.
Penangkapan terhadap MS tidak berlangsung mulus. Saat akan ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Alhasil, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan ke bagian kakinya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang pada Rabu (25/6/2025), Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa tersangka telah lama dalam pelarian dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, berkat informasi dari masyarakat, keberadaan MS akhirnya terdeteksi.
“Yang bersangkutan belum berani kembali ke rumah, hanya berkeliaran di sekitar wilayah asalnya. Setelah kami memperoleh informasi yang akurat, tim segera bergerak dan melakukan penangkapan,” jelas AKBP Alex.
Aksi pencurian sapi yang dilakukan MS terjadi pada 5 September 2024 lalu di wilayah Kecamatan Ranuyoso. Dalam melancarkan aksinya, MS tidak sendirian, melainkan bersama dua pelaku lain. Satu di antaranya berinisial SD masih buron dan masuk dalam DPO, sedangkan pelaku lainnya, RK, telah lebih dulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.
Modus pencurian yang dilakukan cukup rapi. Ketiganya merusak kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu, kemudian melepaskan tali pengikat dan menggiring hewan ternak keluar dari kandang melalui lubang yang telah dibuat sebelumnya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua ekor sapi curian, yakni seekor sapi dewasa berusia dua tahun dan satu anak sapi betina berumur empat bulan. Kedua hewan ternak tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolres Lumajang menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan MS. “Tersangka mengaku baru sekali melakukan, namun kami akan selidiki lebih lanjut apakah ia terlibat jaringan pencurian hewan ternak lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti, ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kapolres juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron akan terus dilakukan. “Insya Allah, pelaku lainnya yang DPO akan segera kami tangkap dan kasus ini bisa kami tuntaskan,” tutupnya.




