Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan, Sita 17 Ribu Pil Dobel L dan Sabu

Nganjuk — Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk Polda Jawa Timur kembali mencetak prestasi dalam perang melawan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (13/7/2025), aparat berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas kecamatan yang terstruktur rapi, dengan menyita sebanyak 17.552 butir pil dobel L dan 12,32 gram sabu, serta menangkap lima orang tersangka.
Kasus ini bermula dari penangkapan TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang kedapatan menyuplai sabu dan pil LL kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo. Dari sini, penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya, HA (34) dan WW (46), yang diketahui beroperasi di wilayah Prambon.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/7/2025) menjelaskan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan distribusi narkotika yang dikendalikan oleh seorang bandar utama berinisial CM, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jaringan ini cukup rapi dan berjenjang. TW dan WW adalah pengedar menengah yang mendapatkan barang dari CM, kemudian didistribusikan melalui pelaku lain seperti TS dan HA,” jelas Kapolres.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, motor operasional, dan plastik klip. Barang-barang ini diduga digunakan dalam kegiatan transaksi dan pengemasan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh melalui sistem jual beli antar-pelaku dalam jaringan yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Kapolres Henri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku utama dan mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor, karena keterlibatan publik sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Nganjuk kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), serta melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika dan obat-obatan terlarang.




