Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 3 Residivis Spesialis Curanmor, Sempat Dilumpuhkan dengan Tembakan

SURABAYA – Komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas kejahatan jalanan kembali menunjukkan hasil nyata. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama meresahkan masyarakat. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah D.H. (25), S.A. (33), dan M.A. (26), yang seluruhnya merupakan residivis dalam kasus serupa.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 15 Juli 2025 pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Ketiganya sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan para pelaku menggunakan tembakan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriyanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan kelompok yang sangat terorganisir. “Satu pelaku bertugas mengamati situasi, satu lagi sebagai joki, dan satu lainnya sebagai eksekutor perusak kunci menggunakan kunci L modifikasi,” terang AKBP Edy pada Jumat (18/7/2025).
Dari hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa para pelaku tidak hanya beraksi di Surabaya, tetapi juga di sejumlah daerah sekitar seperti Tanjungperak, Gresik, dan Sidoarjo. Meskipun secara resmi tercatat melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda, diduga kuat mereka telah melakukan aksi serupa di tempat lainnya yang belum dilaporkan oleh korban.
Tersangka D.H. sebelumnya pernah dipenjara pada tahun 2021–2022 karena kasus curanmor oleh Polsek Sukolilo dan Polres Gresik. Sementara S.A. adalah mantan narapidana kasus narkoba tahun 2019–2021, yang pernah ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Gresik. Adapun M.A. telah beberapa kali terlibat curanmor sejak 2021 hingga 2025.
Dalam sehari, mereka bisa mencuri hingga dua sepeda motor, yang kemudian dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Beberapa TKP yang berhasil diidentifikasi antara lain Jalan Darmo Kali, Jl. Kutisari Selatan IV, Perum Candi Lontar Lor, hingga kawasan Karangpilang dan Kandangan.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti satu kunci L modifikasi, satu kunci gepeng, satu sepeda motor, dan dua unit ponsel Realme warna biru. Barang-barang ini diduga kuat digunakan saat pelaku menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. AKBP Edy juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan lainnya. “Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas di lapangan. Ini bentuk komitmen kami menjaga Surabaya tetap aman,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci tambahan seperti gembok dan alarm menjadi salah satu cara pencegahan yang efektif. “Kami butuh peran serta masyarakat. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas AKBP Edy.




