Berita

Polres Probolinggo Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan

Probolinggo – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk lima orang pengedar narkotika jenis sabu dalam waktu satu hari. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo, yakni di Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, Dusun Darungan Desa Pamatan Kecamatan Tongas, serta di Jalan Mahakam Kelurahan Lareng Lor Kecamatan Kedopok.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Desa Pesisir. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pertama berinisial MK (24), warga Wringinanom Kecamatan Tongas, pada 8 Juni 2025 sekitar pukul 00.20 WIB.

Dari tangan MK, polisi menemukan tiga klip plastik berisi sabu dengan total berat 3,05 gram yang disembunyikan di dalam tas, casing HP, dan digenggam di tangan. Hasil interogasi mengungkap bahwa MK menjual sabu tersebut kepada seorang pelaku lain berinisial AF (35), warga Desa Sumendi Kecamatan Tongas.

AF kemudian ditangkap tidak lama setelah penangkapan MK, tepatnya pukul 00.45 WIB. Dari AF, petugas menyita sabu seberat 0,30 gram yang disimpan di dalam dompet. Selain itu, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu buah timbangan digital serta 223 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Pengembangan dari kedua tersangka tersebut mengarah pada seorang pengedar lainnya berinisial DC (24), warga Desa Negororejo Kecamatan Lumbang. DC ditangkap di Dusun Darungan, Desa Pamatan sekitar pukul 02.00 WIB. Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita 4,10 gram sabu, dua butir ekstasi, timbangan digital, dan peralatan pendukung lainnya.

Sekitar sepuluh menit kemudian, petugas kembali menangkap pelaku lain yang diketahui sebagai bagian dari jaringan DC, yakni IFD (27), warga Dusun Darungan. IFD diketahui menguasai sabu yang telah dipecah menjadi 30 plastik klip dengan total berat 36,29 gram. Satu buah HP juga turut diamankan dari tangan pelaku.

Tidak berhenti di situ, di lokasi berbeda yakni di Jalan Mahakam Kelurahan Lareng Lor Kecamatan Kedopok, petugas mengamankan pelaku kelima berinisial HL (24). HL ditangkap di rumahnya sekitar pukul 20.10 WIB, dengan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu, satu timbangan digital, serta uang hasil penjualan sebesar Rp1 juta yang ditemukan dalam kotak rokok.

Kini, kelima pelaku telah diamankan di Rutan Polres Probolinggo Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Terhadap semua pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Zainullah. Polisi berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button