Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Misteri Jenazah di Sungai Purwosari, Tiga Tersangka Diamankan

PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari. Jenazah seorang pria yang ditemukan di aliran sungai kecil pada Jumat pagi (18/7/2025), akhirnya teridentifikasi sebagai SE (38), warga Nglames, Kabupaten Madiun.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam konferensi pers pada Selasa (22/7), menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembunuhan tersebut. Ketiga tersangka adalah MI (23), AAA (18), dan LHF (25), yang seluruhnya merupakan warga dari wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan.
“Motif awal dari pembunuhan ini adalah karena salah satu pelaku merasa dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil, usai mereka berenang bersama,” ungkap AKBP Dani. Menurutnya, perasaan sakit hati dan emosi yang tidak terkendali memicu aksi kekerasan berujung maut tersebut.
Peristiwa tragis itu bermula pada Kamis malam (17/7), ketika korban mengajak MI berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. Seusai berenang, korban bersama ketiga tersangka masuk kembali ke dalam mobil. Di dalam mobil itulah diduga terjadi pelecehan terhadap MI yang kemudian menyulut emosi dan kekerasan.
Merasa dilecehkan, MI memukul korban. Tak tinggal diam, korban sempat melawan dan mengambil pisau dari laci mobil. Namun, pisau tersebut berhasil direbut kembali oleh MI dan dilemparkan ke arah AAA. Pisau itu kemudian digunakan AAA untuk menusuk leher korban, sementara LHF memukul kepala korban dengan kunci mobil.
Setelah korban tak berdaya, para tersangka membuang tubuhnya ke sungai kecil di tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan, lokasi tempat jasad SE ditemukan warga keesokan harinya. Berdasarkan hasil autopsi tim forensik, korban dinyatakan meninggal karena hipoksia akibat tenggelam, meskipun ditemukan juga luka tusuk dan bekas kekerasan fisik.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Grand Livina warna abu-abu (AE 1406 CK), satu unit motor Honda Beat merah putih, satu buah pisau, pakaian milik korban dan tersangka, satu unit HP Samsung A50 milik korban, serta dompet dan identitas korban.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. “Mereka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.




