WNA Jepang Dideportasi, Imigrasi Kediri Gerak Cepat Sosialisasi Visa di Kampung Bahasa Pare

Kediri — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri bertindak cepat usai mengamankan seorang warga negara Jepang berinisial MO dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian “Wirawaspada 2025”. MO terjaring razia di Kampung Bahasa, Pare, Kediri karena menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk mengikuti kursus bahasa, sesuatu yang tidak sesuai dengan izin visanya.
MO langsung dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian tanpa penangkalan, artinya ia masih berpeluang kembali ke Indonesia asalkan dengan dokumen keimigrasian yang sesuai. Proses pemulangan dilakukan Senin, 21 Juli 2025, melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan rute Surabaya–Guangzhou–Osaka.
“Ini bukan soal menghukum, tapi soal penegakan aturan yang tetap memberi ruang edukasi dan kesempatan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra, dalam keterangannya kepada media.
Sebagai langkah preventif, Imigrasi Kediri langsung menggelar sosialisasi intensif seputar visa dan izin tinggal di Global English Pare. Sosialisasi ini menyasar lembaga pendidikan dan pengelola penginapan seperti hotel, kost, camp, hingga homestay yang menjadi bagian penting dari ekosistem Kampung Bahasa.
Dua materi utama disampaikan. Yang pertama mengenai jenis visa yang relevan untuk kegiatan kursus, seperti visa C1, C9, dan E30, yang dipaparkan oleh Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, Mas Djoko A. Wibowo. Ia juga menekankan pentingnya keberadaan penjamin bagi WNA selama tinggal di Indonesia.
Materi kedua disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andriawan, yang mengupas tuntas tentang sanksi hukum bagi penjamin dan WNA jika memberikan data palsu. Ia juga memperkenalkan aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) yang wajib digunakan pengelola tempat tinggal WNA di Pare.
“Kolaborasi adalah kunci. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran sejenis, dan semua pihak bisa tumbuh bersama mematuhi regulasi,” ujar Frizky yang juga mengapresiasi keterlibatan langsung perangkat desa dan Forum Kampung Bahasa dalam kegiatan ini.
Dengan langkah cepat ini, Imigrasi Kediri tak hanya menunjukkan ketegasan hukum, tetapi juga membuka ruang komunikasi dua arah dan literasi hukum bagi komunitas lokal dan pelaku pendidikan. Kampung Bahasa Pare pun diharapkan makin siap menyambut warga dunia dengan tetap menjunjung tinggi legalitas dan ketertiban.




