Polres Kediri Kota Ungkap Dua Aksi Pencurian Toko HP, Saat Kepercayaan Pengusaha Dipertaruhkan

KEDIRI KOTA — Dua toko handphone di Kota Kediri menjadi sasaran pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengguncang rasa aman para pelaku usaha. Namun, respons cepat dan profesional dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota membawa titik terang. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis pagi (24/7) di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa, polisi mengungkap dua kasus pencurian yang dilakukan secara terpisah, namun memiliki pola serupa: pelaku menyasar toko di tengah malam, ketika kota terlelap.
Kisah pertama berawal dari sebuah keputusan impulsif. Seorang pria muda, 25 tahun, asal Kabupaten Kediri, baru saja menghabiskan waktu nongkrong di kawasan SLG Gumul. Saat melintas di Jalan KH Wahid Hasyim No.158 dan melihat papan nama toko CV Dansel, niat jahat muncul begitu saja. Ia memarkir motornya, lalu masuk ke dalam toko lewat jendela yang tidak terkunci. Di dalam, ia mengambil uang tunai Rp400 ribu dan tiga unit HP, sebelum melarikan diri dengan cara yang sama.
Bagi pemilik toko, kejadian ini bukan sekadar kehilangan materi. Ada rasa trauma dan ketidaknyamanan yang ditinggalkan. Namun berkat bukti rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku hanya beberapa hari setelah laporan dibuat pada 14 Juli 2025. Barang bukti berupa pakaian, dus HP, hingga motor yang digunakan turut diamankan.
Sementara itu, pada kasus kedua, ketenangan dini hari juga dimanfaatkan oleh seorang pria berinisial RND (33), warga Kabupaten Blitar. Ia mengaku awalnya hanya berjalan-jalan dari rumah istrinya di Wlingi. Namun saat melintas di Jalan Semeru No.208, niat jahat muncul. Ia membawa obeng, memanjat dinding toko Support iPhone Kediri Shop & Service, dan menyelinap masuk dari lantai dua.
Di dalam toko, RND menggasak tiga unit iPhone—XS Max, iPhone 11, dan iPhone 11 Pro—yang dimasukkan ke dalam jaketnya. Ia kemudian melarikan diri melalui jalur yang sama. CCTV kembali menjadi saksi bisu yang merekam seluruh aksinya, dan menjadi bukti kunci saat polisi menangkap pelaku. Jaket hoodie dan alat obeng yang digunakan turut disita.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cpito Dwi Leksana, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kepolisian menjaga keamanan usaha masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih mereka yang dengan sadar mencuri di tengah malam dan merusak properti warga,” tegasnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Namun, yang lebih penting dari hukuman itu sendiri adalah pemulihan kepercayaan masyarakat, khususnya para pengusaha lokal, bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi ancaman kriminalitas.
Polres Kediri Kota juga mengimbau seluruh pemilik toko untuk meningkatkan sistem keamanan—baik fisik maupun digital. CCTV aktif, sistem penguncian ganda, dan pemantauan lingkungan secara kolektif dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa.
Di tengah tantangan ekonomi dan persaingan usaha, kejadian ini menjadi pengingat bahwa keamanan bukan hanya soal barang, tetapi juga soal rasa aman, kepercayaan, dan kelangsungan hidup para pelaku usaha yang menggantungkan harapan dari tiap etalase dan lembar nota penjualan. Dan di titik krusial itulah, polisi hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi sebagai penjaga harapan.




