Berita

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99,35 Triliun

Jakarta — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penjualan beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu dan takaran. Dalam penggerebekan yang dilakukan di berbagai lokasi, aparat menyita sebanyak 201 ton beras dari berbagai merek, baik kategori premium maupun medium.

Sampai pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton,” ungkap Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/7/2025). Menurutnya, beras tersebut terdiri atas 39.036 kantong kemasan 5 kilogram dan 2.304 kantong kemasan 2,5 kilogram dari merek-merek ternama.

Selain beras, polisi juga menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti tambahan. Dokumen tersebut antara lain sertifikat merek, dokumen hasil produksi dan perawatan mesin, legalitas perusahaan, izin edar, serta hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian. Lima merek beras premium yang diuji lab mencakup Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dengan memeriksa saksi dari pihak perusahaan yang memproduksi beras tidak sesuai standar. Setelah tahapan tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang menemukan anomali harga beras saat masa panen raya. Meski suplai beras melimpah, harga di pasaran justru mengalami kenaikan drastis. Hal ini mendorong dilakukan investigasi di lapangan yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 23 Juni 2025, mencakup 10 provinsi dan 212 merek beras.

Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa pada beras premium, sekitar 85,56% tidak memenuhi standar mutu, 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66% memiliki berat tidak sesuai dengan label kemasan. Sementara untuk beras medium, 88,24% tidak memenuhi standar mutu, 95,12% dijual di atas HET, dan 90,63% berat kemasan tidak sesuai.

Akibat praktik curang tersebut, kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp 99,35 triliun. Angka fantastis ini mencerminkan skala masif dari manipulasi yang dilakukan oleh pelaku industri beras nakal yang memanfaatkan celah regulasi demi keuntungan pribadi.

Satgas Pangan Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku, dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta melaporkan bila menemukan kejanggalan dalam produk beras yang beredar di pasaran. Sementara itu, penyelidikan terhadap produsen dan distributor beras nakal masih terus berlangsung.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button