Gerak Cepat Polres Blitar Ungkap Kasus Pengeroyokan, 9 Pelaku Diamankan

BLITAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Polda Jatim bergerak cepat dalam menangani kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dalam insiden yang terjadi pada Senin (4/8/2025) dini hari tersebut, sembilan orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari enam anak di bawah umur dan tiga orang dewasa.
Tiga tersangka dewasa berinisial J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20) langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara enam pelaku lainnya yang masih berstatus pelajar tidak dilakukan penahanan, namun tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menjelaskan bahwa pengeroyokan dilakukan secara beruntun di tiga lokasi berbeda, yakni di area persawahan Desa Sukosewu, di depan rumah salah satu pelaku, dan di depan rumah korban. Korban diketahui berinisial R.I.P, seorang pelajar berusia 15 tahun.
“Korban mengalami luka memar di dada, punggung, serta merasa nyeri di bagian wajah akibat dipukuli secara bergantian oleh sembilan pelaku menggunakan tangan kosong,” jelas AKP Momon dalam keterangan persnya, Kamis (7/8).
Motif utama pengeroyokan diduga karena rasa kesal dan tersinggung para pelaku terhadap korban yang mengenakan jaket bergambar logo perguruan silat tertentu tanpa izin. Korban meminjam jaket tersebut dari temannya dan mengunggah foto mengenakannya di media sosial. Aksi tersebut memicu reaksi dari para pelaku yang merasa korban tidak berhak menggunakan atribut perguruan tersebut.
Korban kemudian diculik dan dibawa ke lokasi pertama di area persawahan, tempat pengeroyokan pertama dilakukan. Tidak berhenti di sana, korban kembali dianiaya di depan rumah salah satu pelaku, lalu sekali lagi di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang dalam kondisi luka.
Melihat kondisi korban, pihak keluarga segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar. Dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu celana pendek biru, satu jaket merah, satu kaos hitam, serta dua unit sepeda motor yang digunakan untuk menjemput dan membawa korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
AKP Momon Suwito menutup dengan imbauan kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar, untuk tidak menyelesaikan konflik dengan cara kekerasan. “Mari kita ajarkan generasi muda untuk menyelesaikan persoalan dengan dialog dan kepala dingin, bukan dengan tindakan anarkis yang merugikan semua pihak,” pungkasnya.




