Polres Bojonegoro Ungkap Komplotan Pencuri Rel Kereta Api, PT KAI Beri Apresiasi Tinggi

BOJONEGORO – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari pihak PT KAI Daop 8 Surabaya atas upaya cepat dan tegas yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, dalam konferensi pers pada Rabu (7/8/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah B (55), S (48), dan AR (30) sebagai eksekutor pencurian, serta IM (46) yang bertindak sebagai penadah. Keempatnya merupakan warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Empat tersangka kami amankan di wilayah Blora, Jawa Tengah. Hasil pengembangan menunjukkan bahwa masih ada enam orang lainnya yang sudah kami identifikasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Afrian.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar jalur rel kereta api yang melintasi Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam. Merespons laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa para pelaku memotong rel kereta api menjadi bagian-bagian kecil menggunakan gergaji besi. Potongan rel tersebut kemudian diangkut menggunakan truk dan dijual ke pihak penadah. Modus ini disebut Kapolres sebagai aksi yang terorganisir dan telah direncanakan secara matang.
Akibat aksi pencurian tersebut, PT KAI melalui Dirjen Perkeretaapian mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp57 juta. Tidak hanya merugikan secara ekonomi, tindakan ini juga dinilai membahayakan keselamatan perjalanan kereta api karena mengganggu infrastruktur vital.
Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka IM yang berperan sebagai penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama, terutama terhadap obyek vital seperti rel kereta api,” tambahnya.
Sementara itu, Deputi Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) KAI Daop 8 Surabaya, Letkol R.N. Mokoginta, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bojonegoro. Ia menyebut bahwa sinergi antara PT KAI dan kepolisian menjadi faktor kunci dalam menjaga keamanan aset-aset negara.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polres Bojonegoro. Ini membuktikan bahwa kerja sama yang erat antara PT KAI dan kepolisian dapat memberikan hasil nyata dalam menjaga obyek vital transportasi,” ujar Letkol Mokoginta.




