Berita

Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Pasongsongan, 199 Gram Disita

Sumenep – Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah pesisir utara Kabupaten Sumenep, tepatnya di Pelabuhan Pasongsongan.

Seorang pria berinisial S (35), warga asal Kabupaten Sampang, berhasil diringkus saat berada di gardu pelabuhan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) dalam sebuah operasi yang telah direncanakan sebelumnya oleh tim Satresnarkoba.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dalam keterangan pers pada Selasa (5/8) menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik bening berisi sabu. Barang haram itu disembunyikan secara licik di dalam kardus merah bertuliskan “Nga’-Anga’ ayam crispy rempah”.

“Pelaku berusaha menyamarkan barang bukti dengan memanfaatkan kemasan makanan. Namun berkat kejelian anggota di lapangan, modus ini berhasil kami bongkar,” terang AKBP Rivanda.

Dari hasil penimbangan, total berat kotor sabu mencapai sekitar ±201 gram, dengan berat bersih ±199,42 gram. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu kantong kresek, tisu, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Polisi kini menahan S untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami telah mengamankan tersangka dan tengah melakukan penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik,” tambah Kapolres.

AKBP Rivanda menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. “Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Ini bentuk keseriusan kami menjaga masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi peredaran narkoba di Madura dan sekitarnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button