Polres Pasuruan Kota Bekuk Pencuri Modus Ganjal ATM Asal Lampung

KOTA PASURUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM. Pelaku berinisial DP (28), warga Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, ditangkap saat beraksi di area SPBU Karangketug, Jalan A. Yani, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jumat (8/8/2025).
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, SH., MH., menjelaskan, pelaku mengganjal mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi agar kartu korban tersangkut. Saat korban panik, DP berpura-pura menolong dan mengarahkan korban ke mesin ATM lain. Di momen inilah pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengintip PIN korban.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang mirip untuk menguras saldo di rekening korban. Aksi ini dilakukan secara halus agar korban tidak langsung menyadari telah menjadi sasaran kejahatan.
Bahkan, pelaku sempat mengarahkan korban berboncengan menuju Kantor BCA Cabang Pasuruan. Setelah kembali ke ATM awal, DP memanfaatkan kesempatan untuk memastikan PIN korban, lalu meninggalkan lokasi. Namun, kecurigaan korban membuatnya memanggil petugas keamanan di lokasi.
“Korban yang curiga kemudian memanggil security hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Iptu Choirul, Sabtu (9/8/2025). Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung menuju lokasi dan membawa pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Vivo Y21, dua kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, satu jaket hoodie merk TRIPL3, satu celana panjang merk Cardinal, serta plastik berisi potongan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian ATM lintas daerah.
Polisi juga sedang memburu seorang DPO yang diduga terkait dengan aksi ini. Iptu Choirul mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM. “Jangan mudah percaya pada orang yang menawarkan bantuan, apalagi jika mesin ATM macet. Segera hubungi pihak bank atau aparat kepolisian melalui nomor hotline 110,” tegasnya.




