Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pencurian 91 Unit Meteran Air Milik Perumdam Tirta Mahameru

Lumajang – Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, serta JP (40), warga Desa Sukosari, Kecamatan Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan kehilangan sebanyak 91 unit meteran air sejak April 2025. Pencurian tersebut terjadi di beberapa wilayah, yaitu Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro. Total kerugian ditaksir mencapai Rp32.760.000.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku dalam waktu singkat,” ungkap Kapolres Lumajang pada Selasa (19/8/2025).
Penangkapan tersangka pertama, BS, dilakukan oleh tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang. Hanya berselang dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap JP di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mencuri meteran air di enam lokasi berbeda, di antaranya Desa Petahunan Kecamatan Sumbersuko, Kelurahan Citrodiwangsan, Desa Jatisari, dan Desa Pulo Kecamatan Tempeh. Polisi juga menemukan fakta bahwa aksi tersebut dilakukan tidak hanya berdua.
Kapolres Alex menuturkan, tersangka BS terbukti melakukan pencurian seorang diri di lima lokasi berbeda. Sementara JP melakukan aksinya bersama seorang pelaku lain berinisial NR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, termasuk NR dan seorang tersangka lain yang juga sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima, engkol Inggris, obeng, tang, besi, dua pisau belati, serta lima unit meteran air hasil curian yang tertinggal di lokasi. Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. “Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak mencoba melakukan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat dan instansi pelayanan publik,” pungkas Kapolres Lumajang.




