Berita

Polres Tuban Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan dan Akui Pernah Beraksi di 7 Lokasi

TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dua tersangka berinisial S (26) warga Kecamatan Tambakboyo dan MN (23) warga Kecamatan Semanding diamankan setelah terbukti melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan spesialis pencurian dengan sasaran rumah dan kendaraan bermotor. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka S sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di bagian kaki. “Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur karena pelaku menyerang petugas saat hendak diamankan,” ungkap AKP Dimas.

Kasatreskrim menambahkan, modus operandi para pelaku adalah mencari rumah, warung, atau tempat usaha yang minim pengawasan. “Pelaku ini sistemnya hunting, mereka berkeliling mencari rumah atau warung kosong untuk dijadikan target,” jelasnya.

Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, saat mengendarai sepeda motor hasil curian. Selain kendaraan, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 63 tabung gas elpiji 3 kg kosong yang sebelumnya dijual seharga Rp100 ribu per tabung. Polisi juga mendalami keterlibatan seseorang yang membeli tabung-tabung tersebut, karena bisa dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Selain itu, polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian ini. Masing-masing memiliki peran berbeda, ada yang bertugas mengawasi situasi dan ada pula yang menjadi eksekutor di lokasi kejadian. “Masing-masing memiliki peran berbeda di setiap TKP,” terang AKP Dimas.

Tujuh lokasi yang menjadi sasaran para pelaku antara lain pencurian sepeda motor di Kecamatan Tambakboyo, pencurian handphone di area pasar Kecamatan Plumpang, pencurian di warung kopi sekitar Jembatan Kepet, pencurian tabung elpiji di gudang wilayah Plumpang dan Semanding, pencurian laptop dan TV di sebuah kafe di Semanding, serta pencurian speaker aktif di Kecamatan Palang.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu lembar STNK, satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol S 2128 EL, satu kunci remote asli, 63 tabung elpiji 3 kg, satu laptop Asus, satu unit TV Cooca, dan satu set speaker aktif. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button