Berita

Polres Bojonegoro Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Tersangka Ditangkap

BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) yang cukup meresahkan masyarakat. Lima orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil curian.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengungkapkan bahwa para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), dan G (38). Kelimanya merupakan warga Lamongan dan Mojokerto yang selama ini beraksi di wilayah Bojonegoro.

Menurut Kapolres, aksi pencurian dilakukan di berbagai lokasi berbeda, mulai dari depan toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, hingga di pinggir jalan Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru. Tidak hanya itu, pelaku juga menyasar area parkir Masjid Baiturrohim di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus sederhana namun memanfaatkan kelengahan korban. Mereka mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel. Sasaran utama biasanya adalah area sekitar masjid serta persawahan yang minim pengawasan. Motor hasil curian kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor sebagai barang bukti. Di antaranya Honda Vario hitam nopol S-2588-AL, Honda Vario putih nopol S-5930-QJ yang juga digunakan sebagai sarana kejahatan, Honda Vario hitam nopol S-6487-AX, serta satu unit Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi.

Penyelidikan sementara mengungkap bahwa sindikat ini telah beraksi hingga 30 kali di berbagai lokasi. “Satreskrim akan melakukan koordinasi dengan Polres Tuban dan Polres Lamongan untuk mendalami keterlibatan para pelaku di wilayah lain,” jelas AKBP Afrian pada Kamis (18/9).

Atas perbuatannya, kelima tersangka kini dijerat pasal berlapis. Mereka akan diproses dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana pencurian.

Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotornya. “Kami berharap masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan agar tidak memberi kesempatan bagi pelaku. Jangan pernah meninggalkan kunci motor saat ditinggal beraktivitas,” tegasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button