Polres Gresik Amankan Pelaku Asusila Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur

GRESIK – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Seorang karyawan swasta berinisial NT (21), asal Bojonegoro, ditangkap pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah aparat menerima laporan masyarakat.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa bukti-bukti yang ditemukan dalam penyelidikan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka. “Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” tegasnya, Rabu (10/9/2025).
Penangkapan dilakukan di kawasan perumahan wilayah Kebomas, Gresik. Laporan masyarakat menjadi pintu masuk aparat untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sempat berpindah lokasi. Setelah dipastikan, tim Unit PPA langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang diundang ke indekos pelaku awalnya sedang bermain ponsel sambil berbaring. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba memeluk korban. Saat korban menolak, pelaku justru marah dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila.
Setelah melampiaskan perbuatannya, pelaku sempat mengantarkan korban pulang. Namun terungkap bahwa NT menggunakan modus ancaman untuk menekan korban. Ia mengancam akan menyebarkan video perbuatan asusila tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya. Selain ancaman, NT juga membujuk korban dengan iming-iming hadiah berupa kaus dan uang.
Atas perbuatannya, NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, ancaman, tipu muslihat, maupun bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.
Dengan ancaman hukum tersebut, NT terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Proses hukum kini tengah berjalan di Polres Gresik untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Sementara itu, Kasihumas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif membangun komunikasi dengan anak-anak mereka. “Orang tua harus mengajarkan anak tentang batasan tubuh dan melindungi mereka dari potensi ancaman. Jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 0811 8800 2006,” pungkasnya.




