Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Tersangka Diamankan

BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan lintas daerah. Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka dengan peran berbeda berhasil diamankan oleh petugas.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup dua perkara utama, yakni kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor serta pencurian kendaraan oleh sindikat antar wilayah. “Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).
Tersangka pertama yang diamankan berinisial M, diketahui merupakan residivis dengan modus operandi berpura-pura membeli motor. Ia meminta kunci dan surat kendaraan untuk alasan uji coba, namun kemudian membawa kabur motor tersebut. Aksi M sempat viral di media sosial karena terekam kamera CCTV.
Dari tangan M, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp600.000, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan satu surat tanda nomor kendaraan (STNK). Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain M, tiga tersangka lainnya turut diamankan, yakni NH, BH, dan AR. NH berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara BH bertindak sebagai penadah. Keduanya menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan dan bahkan membobol pagar rumah korban. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Tersangka keempat, AR, memiliki modus berbeda. Ia menyamar sebagai penghuni kos dan mencuri motor saat penghuni lain sedang tertidur. Aksi AR berhasil digagalkan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor, pakaian yang digunakan tersangka, serta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Sebagai bentuk pelayanan dan komitmen kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi juga mengembalikan motor hasil curian kepada pemilik sahnya. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolresta kepada korban, salah satunya adalah Imron H. (52), seorang pengemudi ojek online. Momen penyerahan berlangsung haru ketika Imron menerima kembali kendaraannya yang selama ini menjadi sumber utama penghasilan. “Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.




