Polrestabes Surabaya Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kerusuhan Grahadi

SURABAYA — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada akhir Agustus lalu. Penetapan ini menambah jumlah total tersangka menjadi 35 orang, menyusul insiden pembakaran Gedung Negara Grahadi yang terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa dua tersangka terbaru terbukti terlibat langsung dalam aksi pembakaran tersebut. “Yang kemarin dua orang ya sudah kita lakukan penetapan. Terakhir yang kemudian melakukan pembakaran di Grahadi,” ujar Luthfie dalam keterangan pers, Kamis (11/9/2025).
Dalam pernyataannya, Luthfie juga menekankan bahwa para tersangka bukan berasal dari kelompok mahasiswa maupun buruh yang melakukan aksi unjuk rasa. “Yang kita amankan ini bukan bagian dari mahasiswa ataupun massa buruh yang unjuk rasa,” tegasnya, menepis anggapan bahwa kerusuhan tersebut merupakan bagian dari demonstrasi yang berlangsung saat itu.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang intensif. Luthfie menyebut masih ada kemungkinan penambahan tersangka seiring berjalannya proses hukum. “Masih ada beberapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah mengamankan sebanyak 315 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan yang terjadi pada 29 dan 30 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 33 orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mereka yang diduga bertanggung jawab atas pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dari 315 orang yang diamankan, sebanyak 187 orang merupakan kategori dewasa, sementara 128 lainnya adalah anak-anak. “Dari jumlah itu penyidik sudah menetapkan 33 orang menjadi tersangka. Yakni 27 tersangka usia dewasa yang sudah ditahan, dan 6 tersangka usia anak/ABH,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).
Dengan penambahan dua tersangka baru, total jumlah tersangka kini mencapai 35 orang. Pihak kepolisian terus mendalami peran masing-masing individu dalam kerusuhan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi anarkis yang merusak fasilitas publik dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan dan ketertiban di pusat pemerintahan Jawa Timur. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan memastikan bahwa seluruh pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.




