Berita

Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Satu Tersangka Ditangkap, Satu Buron

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar pekerja migran ilegal dengan modus perekrutan kerja sebagai admin kripto di luar negeri. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, satu telah ditangkap dan satu lainnya masih buron.

Kasus ini terungkap berawal dari proses repatriasi WNI dari Myanmar pada Maret 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para korban awalnya dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun alih-alih diberangkatkan ke sana, mereka justru dikirim ke Thailand lalu dipindahkan ke wilayah Myawaddy, Myanmar secara ilegal.

Di Myanmar, para korban dipekerjakan sebagai admin kripto dengan iming-iming gaji 26.000 Baht per bulan. Namun realitanya, pekerjaan dan upah tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, para korban mengalami eksploitasi fisik dan mental oleh pihak perekrut maupun perusahaan yang memperkerjakan mereka.

“Para pelaku memfasilitasi semua proses, mulai dari pembuatan paspor, wawancara lewat video call, hingga pembelian tiket pesawat dan akomodasi ke Myanmar,” ujar Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).

Polisi berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR diketahui menjadi penghubung langsung dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari pemeriksaan HR, polisi kemudian menetapkan IR sebagai tersangka kedua, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi dan pengiriman korban ke Myanmar. Kami telah mendistribusikan DPO IR ke seluruh jajaran kewilayahan untuk dilakukan penangkapan,” tambah Brigjen Nurul Azizah.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini, antara lain enam paspor, dua handphone, satu laptop, dua bundel rekening koran, dan tiga bundel manifes penumpang. Semua barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan jaringan terorganisir dalam kasus TPPO lintas negara ini.

Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Di sisi lain, Polri terus bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana, serta menjalin koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri untuk membongkar jaringan internasionalnya.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana pelaku TPPO terus mengembangkan modus baru, termasuk memanfaatkan tren pekerjaan digital. Masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” tegas Brigjen Pol. Nurul Azizah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button