Polisi Airud Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster, Potensi Rugi Negara Rp7,5 Miliar

JAKARTA – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri sukses menggagalkan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah pesisir Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) dini hari. Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi tindak pidana perikanan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Pengungkapan berawal saat Tim Gabungan Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa muatan mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tujuh kotak karton berisi sekitar 50 ribu ekor benih lobster yang rencananya akan diselundupkan. Selain itu, sebuah ponsel milik terduga pelaku juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka berinisial JVQ (40), yang berperan sebagai sopir sekaligus pengirim, ditangkap di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, JVQ mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah seorang pengepul berinisial D. Untuk setiap pengiriman, ia menerima bayaran sekitar Rp1,7 juta.
Dari perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp7,5 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap benih lobster sekitar Rp150 ribu per ekor. Jumlah tersebut belum memperhitungkan kerugian ekologis akibat pengambilan benih dari habitat aslinya, yang berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem laut.
Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk melakukan pencacahan sekaligus pelepasliaran kembali benih lobster ke laut agar tidak hilang dari habitat alaminya.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik illegal fishing maupun penyelundupan BBL. Ia menyebut tindakan ini sebagai kejahatan serius yang merugikan bangsa dan merusak kelestarian laut.
“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Pengiriman dan perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol Idil.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam praktik penyelundupan BBL. Selain merusak ekosistem laut, perbuatan tersebut diancam dengan hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polri berharap kolaborasi semua pihak, termasuk nelayan dan masyarakat pesisir, dapat memperkuat upaya pemberantasan perdagangan lobster ilegal.
Dengan pengungkapan ini, Polri tidak hanya menyelamatkan aset laut senilai miliaran rupiah, tetapi juga menegaskan komitmen menjaga kekayaan sumber daya hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi ilegal. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan penyelundup yang masih mencoba melanggengkan bisnis gelap lobster di tanah air.




