Polres Bojonegoro Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor, Lima Tersangka Diamankan

BOJONEGORO – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro Polda Jatim kembali mencetak prestasi dalam menjaga keamanan wilayah dengan berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan berikut dengan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menjelaskan bahwa kelima tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari sindikat yang sudah beraksi di berbagai lokasi. Para pelaku diketahui berinisial TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), dan G (38). Seluruhnya berasal dari wilayah Lamongan dan Mojokerto. “Mereka sudah melakukan aksi curanmor secara berulang dan terorganisir,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (18/9).
Aksi pencurian yang dilakukan para tersangka berlangsung di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Bojonegoro. Beberapa di antaranya terjadi di depan toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, di pinggir jalan Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru, serta di area parkir Masjid Baiturrohim, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen. Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena dinilai minim pengawasan sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.
Kapolres menjelaskan modus operandi para pelaku cukup sederhana namun efektif. Mereka mencari sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kondisi kunci masih menempel. Sasaran utama biasanya berada di area masjid, lahan persawahan, maupun tempat parkir umum. Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga miring untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut meliputi Honda Vario hitam nopol S-2588-AL, Honda Vario putih nopol S-5930-QJ yang juga digunakan sebagai sarana kejahatan, Honda Vario hitam nopol S-6487-AX, serta satu unit Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Bojonegoro untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sindikat ini diduga sudah melakukan aksi pencurian hingga 30 kali di berbagai lokasi. “Untuk memperdalam penyelidikan, Satreskrim Polres Bojonegoro akan berkoordinasi dengan Polres Tuban dan Polres Lamongan,” terang AKBP Afrian. Dugaan kuat mengarah pada jaringan curanmor lintas kabupaten yang cukup meresahkan warga.
Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka akan diproses dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Bojonegoro juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotornya. “Kami berharap masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku. Jangan pernah meninggalkan kunci motor saat ditinggal beraktivitas,” pesan AKBP Afrian menutup keterangannya.




