Polres Malang Bongkar Bandar Sabu Sekaligus Pemilik Kebun Ganja di Tumpang

MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang disertai dengan penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/8) dini hari, petugas menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram dan 38 batang tanaman ganja siap panen.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., melalui Kasi Humas AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Tumpang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan operasi penangkapan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (32), warga setempat, yang diduga menjadi bandar sekaligus pembudidaya ganja. Dari lokasi, selain sabu dan tanaman ganja, petugas juga menemukan biji ganja, peralatan hisap sabu, serta perlengkapan untuk menanam dan merawat ganja.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip dan puluhan tanaman ganja. Kami juga menemukan biji ganja dan alat-alat yang digunakan untuk proses penanaman,” ujar AKP Bambang pada Jumat (8/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa 16 paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya. Sementara, tanaman ganja yang disita memiliki tinggi bervariasi antara 30 sentimeter hingga 1,5 meter, dengan sebagian besar sudah mendekati masa panen.
AKP Bambang menegaskan bahwa temuan ini membuktikan pelaku terlibat dalam dua tindak pidana narkotika sekaligus, yaitu peredaran sabu dan pembudidayaan ganja. Hal ini menjadi perhatian serius kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Malang.
“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegas AKP Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya.
Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita online yang lebih dinamis dan bergaya portal berita kriminal untuk kasus ini. Itu akan membuatnya lebih menarik bagi pembaca internet.




