Berita

Polres Pamekasan Amankan 19 Tersangka dari 14 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

PAMEKASAN – Jajaran Polres Pamekasan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 19 tersangka selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai Sabtu (30/8/2025) hingga Rabu (10/9/2025).

Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Suyanto dan Kasi Humas AKP Jupriadi, memaparkan hasil operasi dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabu (17/9/2025). Ia menyebutkan bahwa dari 19 tersangka, 14 orang berperan sebagai pengedar narkoba dan 5 orang lainnya adalah pengguna.

“Sebanyak 14 tersangka bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu maupun pil ekstasi, sementara lima tersangka lainnya terbukti sebagai pengguna,” ujar Kompol Hendry Soelistiawan.

Dari 14 tersangka pengedar, 11 di antaranya diketahui sebagai pengedar sabu. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Pamekasan, seperti Galis, Pasean, Tlanakan, Pademawu, hingga Jungcangcang. Selain itu, ada dua pengedar sabu dari luar daerah, yakni warga Sumenep dan Sampang.

Selain pengedar sabu, polisi juga menangkap tiga pengedar pil ekstasi atau ineks, seluruhnya berasal dari Pamekasan. Mereka masing-masing berinisial DAY (21) dan DRD (44) dari Desa Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, serta RM (23) dari Desa/Kecamatan Pakong.

Lima tersangka lainnya merupakan pengguna narkoba jenis sabu, yang diamankan di sejumlah wilayah seperti Batumarmar, Waru, dan Tamberu Alet. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari para pengedar yang lebih dulu diamankan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 24,87 gram dan 66 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti kini disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup,” tegas Kompol Hendry.

Ia menambahkan, operasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba, tetapi juga untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif pasca peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Pamekasan. “Kami berharap langkah ini bisa memberikan efek jera sekaligus mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button