Berita

Polisi Amankan Pria Diduga Preman Bawa Sajam Jenis Belati Cundrik di Kota Pasuruan

KOTA PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis belati cundrik tanpa izin. Penangkapan ini dilakukan saat petugas melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025 pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diketahui berinisial MA (48), warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pria tersebut sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta dan dikenal oleh warga sekitar sebagai preman di salah satu pangkalan halte angkutan dan bus.

“Pelaku sebelumnya juga pernah berurusan dengan kepolisian karena kasus pemukulan terhadap salah satu pedagang. Namun kasus itu telah diselesaikan melalui Restorative Justice pada 17 September 2025,” terang Kompol Muljono kepada wartawan di Mapolsek Purworejo, Senin (27/10/2025).

Penangkapan MA bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan patroli kringserse di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Patroli tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025 yang menyasar pelaku kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penyalahgunaan bahan peledak dan senjata tajam.

Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa pelaku. “Setelah diperiksa, benar ditemukan sajam tanpa izin. Pelaku kemudian langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Muljono.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu buah tas warna abu-abu berisi sebilah senjata tajam jenis belati cundrik sepanjang 32 cm dengan gagang kayu cokelat dan sarung kayu warna cokelat, serta satu potong kaos lengan pendek warna hitam. Semua barang bukti kini telah disita oleh penyidik untuk memperkuat proses hukum.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, MA beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Purworejo. Saat ini, penyidik Unit Reskrim tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan beberapa saksi untuk mengungkap motif kepemilikan senjata tajam tersebut. “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo,” tegas Kompol Muljono.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau memiliki senjata tajam tanpa alasan yang sah. Hal itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Melalui penindakan ini, Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam mencegah potensi tindak kejahatan jalanan yang meresahkan warga. “Kami akan terus melakukan patroli dan operasi rutin demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Pasuruan,” pungkas Kompol Muljono.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button