Imigrasi Kediri Bongkar Pelanggaran WNA: Operasi Wirawaspada 2025 Ungkap Praktik Visa Ilegal dan Data Fiktif

Kediri – Aksi pengawasan keimigrasian yang lebih progresif dan terintegrasi kini mulai menunjukkan hasil konkret. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menggelar konferensi pers pada Jumat (18/7/2024) di Aula Ir. Sutami, untuk mengumumkan capaian Operasi Wirawaspada 2025 yang digelar serentak secara nasional. Operasi ini tak hanya menjadi rutinitas administratif, namun berubah menjadi aksi nyata untuk mengungkap praktik penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah Kediri Raya.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya, menyampaikan bahwa hasil operasi kali ini sangat signifikan. Lima warga negara asing (WNA) berhasil diamankan karena diduga melakukan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian. Tiga di antaranya berasal dari Pakistan, Yaman, dan Jepang; sementara dua lainnya merupakan warga negara Tiongkok yang disinyalir menyalahgunakan dokumen dan alamat palsu.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga pendalaman investigatif. Ini menjadi bukti bahwa Imigrasi bukan sekadar pintu gerbang, melainkan pagar kuat terhadap ancaman manipulasi data keimigrasian,” tegas Antonius dalam pernyataannya.
Dua pria asal Pakistan dan Yaman diketahui tinggal di Indonesia dengan izin yang sudah tidak berlaku. Mereka langsung dikenai tindakan berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan sedang menjalani proses penyelidikan untuk menentukan apakah dikenakan sanksi administratif atau proses hukum lebih lanjut.
Yang menarik perhatian adalah kasus satu perempuan asal Jepang yang mengikuti kursus di Kampung Inggris Pare menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), yang secara hukum tidak dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan. Meski berdalih tidak tahu, tindakan ini tetap dikategorikan pelanggaran administratif. Imigrasi Kediri pun mengambil langkah tegas namun berimbang, dengan mengedepankan edukasi dan pembinaan agar yang bersangkutan bisa kembali dengan visa yang sesuai.
“Kasus ini membuka mata kita bahwa sektor pendidikan informal juga harus melek regulasi. Kami akan mulai gencarkan sosialisasi kepada seluruh lembaga pendidikan di Kampung Inggris agar tak gegabah menerima WNA tanpa verifikasi izin yang sesuai,” tambah Antonius.
Sementara itu, dua WNA asal Tiongkok terungkap melalui laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mereka di sebuah restoran di wilayah Bandar. Setelah ditelusuri, alamat tempat tinggal dan alamat penjamin kedua WNA tersebut ternyata fiktif. Investigasi lanjutan menunjukkan bahwa keduanya juga melanggar Pasal 123 huruf A UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diamankan dalam operasi khusus pada 14 Juni 2025, dan kini kasusnya telah naik ke tahap penyelidikan resmi.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Eko Yulianto, apresiasi tinggi diberikan kepada Kantor Imigrasi Kediri. Ia menyebut lembaga ini telah menjadi garda terdepan dalam mengantisipasi kejahatan lintas negara melalui jalur administrasi keimigrasian.
“Ini bukan hanya tentang visa atau paspor. Ini tentang menjaga kedaulatan hukum di wilayah kita. Imigrasi Kediri telah menunjukkan wajah imigrasi yang progresif, responsif, dan tidak kompromi terhadap pelanggaran,” ungkap Eko dengan nada optimis.
Langkah-langkah yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menjadi cerminan arah baru dalam penegakan hukum keimigrasian: tegas terhadap pelanggar, edukatif terhadap masyarakat, dan terbuka dalam pelaporan serta penindakan. Operasi Wirawaspada 2025 tidak hanya menjadi agenda tahunan, tapi simbol keberanian negara dalam menegakkan aturan di tengah kompleksitas mobilitas global yang semakin dinamis.




