Berita

599 WBP Lapas Kediri Dapat Remisi, 19 Langsung Bebas di Momen Kemerdekaan Tahun 2025


Kediri – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sebanyak 599 narapidana tercatat sebagai penerima remisi tahun ini, dengan 19 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Prosesi pemberian remisi berlangsung pada Sabtu (17/8/2025) di dalam Lapas Kediri.

Kalapas Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Menurutnya, mekanisme ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Dari total 599 penerima remisi, jumlah pengurangan masa pidana bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Rinciannya yakni 163 orang memperoleh remisi 1 bulan, 189 orang memperoleh remisi 2 bulan, 152 orang memperoleh remisi 3 bulan, 62 orang memperoleh remisi 4 bulan, 31 orang memperoleh remisi 5 bulan, dan 2 orang memperoleh remisi 6 bulan. Sementara itu, sebanyak 87 narapidana tercatat belum memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi.

Jenis remisi yang diberikan terbagi atas RU I dan RU II. RU I diberikan kepada narapidana yang masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa hukuman, sedangkan RU II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas dengan ketentuan telah melunasi pidana denda dan/atau uang pengganti. Pada tahun ini, 576 orang menerima RU I dan 23 orang menerima RU II. Dari jumlah tersebut, 19 orang langsung bebas dan 4 orang lainnya masih menjalani pidana pengganti denda (subsider).

Jika dirinci lebih lanjut, RU I terdiri atas 381 narapidana pidana umum, 1 narapidana pidana khusus PP 28, serta 194 narapidana pidana khusus PP 99. Dari kelompok terakhir, terdapat 9 narapidana kasus korupsi dan 185 narapidana kasus narkotika. Data ini menunjukkan bahwa penerima remisi berasal dari berbagai kategori tindak pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Selain remisi umum, Lapas Kediri juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) kepada 599 narapidana. Jumlah tersebut terdiri dari 399 narapidana pidana umum, 1 narapidana pidana khusus PP 28, serta 199 narapidana pidana khusus PP 99 dengan rincian 12 narapidana kasus korupsi dan 187 narapidana narkotika. Kalapas menegaskan bahwa pemberian RD hanya dapat diberikan kepada narapidana yang terlebih dahulu menerima RU, sehingga data penerima keduanya identik.

Kalapas Solichin menegaskan bahwa remisi bukanlah bentuk keringanan hukum, melainkan hak narapidana yang telah memenuhi syarat. Proses penentuan penerima dilakukan melalui mekanisme penilaian objektif atas perilaku, kedisiplinan, serta partisipasi warga binaan dalam program pembinaan. “Remisi adalah penghargaan atas upaya perbaikan diri. Kami berharap para WBP semakin termotivasi untuk menjaga perilaku baik dan menyiapkan diri kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini menjadi momen penuh makna, khususnya bagi 19 narapidana yang langsung menghirup udara bebas. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi simbol kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi warganya yang ingin memperbaiki diri. Dengan langkah ini, diharapkan warga binaan dapat lebih siap menjadi pribadi yang produktif serta kembali berperan positif di lingkungan sosialnya.


Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button