Berita

Gercep Respon Laporan Masyarakat, Polres Malang Berhasil Ungkap Curanmor: Mobil HR-V Ditemukan di Madura

MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, menunjukkan respon cepat dan kerja profesional dalam menangani laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari dua hari, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menemukan mobil Honda HR-V yang hilang di Kecamatan Jabung dalam kondisi utuh di Kabupaten Sampang, Madura.

Kasus ini berawal pada Sabtu (20/9/2025) ketika seorang warga berinisial H (45), asal Kabupaten Pasuruan, melaporkan kehilangan mobil miliknya yang diparkir di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung. Saat hendak digunakan keesokan paginya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Tim Resmob Polres Malang Polda Jatim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian serta mengumpulkan rekaman CCTV di jalur keluar-masuk Desa Kemiri. Upaya ini menjadi langkah awal penting untuk mengidentifikasi pelaku dan jalur kaburnya kendaraan.

Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi menemukan petunjuk kuat yang mengarah pada seseorang berinisial A (29), warga Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku terlihat membawa mobil keluar dari wilayah Jabung menuju arah utara. Tim kepolisian kemudian melakukan pelacakan lintas wilayah untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut.

“Dari rekaman CCTV, kami menemukan petunjuk awal arah kendaraan keluar dari Jabung. Berdasarkan data itu, tim melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil melacak mobil tersebut di wilayah Madura,” jelas Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Selasa (6/10/2025).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya menemukan mobil Honda HR-V warna merah tersebut dalam kondisi utuh di halaman rumah warga di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Tidak lama berselang, pelaku A berhasil ditangkap di sebuah hotel di Surabaya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jabung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda HR-V, satu kunci kontak, serta dokumen kendaraan. Semua barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses hukum. “Kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat dengan cepat dan profesional,” tegas AKP Bambang.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari sinergi antarunit dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal. “Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kasus ini bisa terungkap dalam waktu singkat berkat kerja sama tim dan bantuan warga yang sigap memberikan data lapangan,” ungkapnya.

Sebagai penutup, AKP Bambang mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memperhatikan keamanan kendaraan pribadi. “Pastikan kendaraan dikunci dengan benar, parkir di tempat aman, dan bila perlu gunakan kunci ganda. Pencegahan selalu lebih baik daripada penyesalan,” pesannya.

Atas perbuatannya, pelaku A kini dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Malang dalam menjaga rasa aman dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button