Polda Jatim Bentuk Tim Gabungan Ungkap Tragedi Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas kasus robohnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, yang terjadi pada Senin (29/9/2025) lalu. Peristiwa memilukan itu menelan korban jiwa hingga puluhan orang dan menyisakan luka mendalam bagi dunia pendidikan pesantren.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si menegaskan, sejak awal kejadian fokus utama pihak kepolisian adalah penyelamatan korban dan evakuasi cepat di lokasi musibah. Setelah operasi kemanusiaan selesai, kini langkah hukum tengah berjalan intensif melalui proses penyelidikan mendalam.
“Dari awal kami kedepankan aspek kemanusiaan dengan melakukan evakuasi dan pertolongan terhadap para korban. Setelah itu, kami beralih pada penegakan hukum untuk mengungkap penyebab pasti dari runtuhnya bangunan tersebut,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu malam (8/10/2025).
Musibah terjadi ketika para santri sedang menjalankan ibadah salat Asar berjamaah. Bangunan yang runtuh meliputi musala dan asrama putra yang masih dalam tahap konstruksi dan pengecoran. Dugaan sementara, menurut Kapolda Jatim, penyebabnya adalah kegagalan konstruksi (failure of construction) akibat ketidaksesuaian struktur dan pengawasan teknis di lapangan.
Berdasarkan data terakhir, total korban mencapai 171 orang, terdiri dari 67 santri meninggal dunia dan 104 lainnya mengalami luka-luka. Dari jumlah itu, 34 jenazah telah berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim, sementara sisanya masih menunggu hasil identifikasi lanjutan. “Korban yang telah teridentifikasi sudah kami serahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Kami pastikan semua proses berjalan dengan hormat dan cepat,” tutur Kapolda.
Pasca-evakuasi, Polda Jatim secara resmi mengambil alih proses penyelidikan dari Polresta Sidoarjo. Kini, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) turun langsung untuk mengurai benang kusut tragedi tersebut. Proses hukum berlandaskan laporan polisi LP/A4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran, dan telah melibatkan ahli teknik sipil serta hukum pidana untuk menentukan penyebab pasti kegagalan konstruksi.
“Hingga kini sudah ada 17 saksi yang kami periksa, dan jumlah ini akan terus berkembang. Kami mendalami setiap keterangan, mulai dari pekerja proyek, pengawas, hingga pihak pengelola ponpes,” jelas Irjen Nanang. Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Menanggapi isu bahwa pimpinan pondok pesantren akan dijadikan tersangka, Kapolda Jatim menegaskan proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan siapa pun sebagai tersangka. “Kami periksa semua pihak yang bertanggung jawab, termasuk pengurus pondok pesantren. Namun semua harus sesuai dengan mekanisme hukum dan prinsip objektivitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda menekankan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. “Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. Semua orang sama di mata hukum,” tandasnya. Sebagai langkah antisipatif, Kapolda juga telah memerintahkan seluruh jajaran Polres di Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satpol PP melakukan risk assessment terhadap seluruh bangunan pondok pesantren di wilayah masing-masing.
“Ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dan koordinasi Forkopimda Jawa Timur. Kami ingin memastikan pembangunan pondok pesantren ke depan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan,” ungkap Irjen Nanang. Ia berharap tragedi Al-Khoziny menjadi momentum refleksi bagi seluruh pihak. “Dalam membangun apa pun harus ada perencanaan dan pengawasan yang matang. Jangan sampai peristiwa tragis seperti ini terulang dan kembali merenggut nyawa anak-anak kita,” pungkas Kapolda Jatim. (*)




