Berita

KA Gajayana Tertemper Orang Tak Dikenal di Petak Jalan Tulungagung–Ngujang, KAI Daop 7 Madiun Imbau Warga Jauhi Jalur Rel

Tulungagung — Insiden tertempernya orang tak dikenal (OTK) oleh Kereta Api (KA) Gajayana (KA 36) relasi Gambir–Malang terjadi pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 05.05 WIB. Peristiwa ini berlangsung di petak jalan antara Stasiun Tulungagung (Ta) dan Stasiun Ngujang (Njg), tepatnya di kilometer 160+0.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Pihaknya kembali mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, karena area tersebut merupakan zona terbatas dan sangat berbahaya.

“Begitu menerima laporan dari masinis, petugas kami segera melakukan pemeriksaan terhadap rangkaian serta pengamanan di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan menunjukkan rangkaian dalam kondisi aman, dan perjalanan KA dapat kembali dilanjutkan dengan pengawalan petugas,” ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun.

Akibat kejadian tersebut, korban yang belum diketahui identitasnya mengalami luka berat. Sementara itu, perjalanan KA Gajayana mengalami keterlambatan sekitar 53 menit, dan KA 421 Penataran juga terdampak dengan keterlambatan hingga 32 menit. Kondisi ini menunjukkan bagaimana satu insiden di jalur rel dapat berdampak pada keseluruhan jadwal operasional kereta api.

PT KAI menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat. “Keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Jalur rel bukan tempat untuk berjalan, bermain, atau melakukan aktivitas lain,” tegas Zainul.

Larangan beraktivitas di jalur rel diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyebutkan, siapa pun dilarang berada di ruang manfaat jalur rel atau menggunakannya untuk kepentingan lain di luar kegiatan perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berpotensi mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum.

Sebagai langkah pencegahan, Daop 7 Madiun terus meningkatkan patroli keamanan di sepanjang jalur rel. KAI juga menggandeng aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk menekan potensi pelanggaran, sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan di lingkungan perkeretaapian.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga keselamatan dengan tidak melintasi atau beraktivitas di jalur rel. Kewaspadaan bersama akan membantu menghindari insiden tragis seperti ini di masa mendatang,” tutup Zainul.

Langkah konsisten KAI Daop 7 Madiun dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api menunjukkan komitmen perusahaan terhadap aspek keamanan publik. Namun demikian, tanpa dukungan penuh dari masyarakat untuk patuh terhadap aturan, risiko kecelakaan di jalur rel masih akan tetap menghantui.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button