Berita

Polda Jatim Tingkatkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny ke Tahap Penyidikan

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menaikkan status penanganan perkara robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini menandai bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan kuat unsur pidana dalam peristiwa tragis yang terjadi pada 29 September 2025 lalu.

Keputusan peningkatan status perkara ini diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan Polda Jatim. Gelar perkara tersebut dilakukan untuk mengevaluasi hasil penyelidikan awal yang telah dilakukan sejak hari pertama kejadian. Tim gabungan bekerja intensif mengumpulkan data, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan lapangan untuk memastikan penyebab utama ambruknya bangunan yang menelan korban jiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa peningkatan status ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil analisis tim penyelidik. “Hasil gelar perkara menunjukkan adanya indikasi kuat yang mengarah pada unsur pidana. Oleh karena itu, status penanganan perkara dari penyelidikan resmi ditingkatkan menjadi penyidikan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/10/2025).

Dengan peningkatan status ini, lanjut Kombes Pol Abast, penyidik akan segera melaksanakan langkah-langkah hukum lanjutan sesuai prosedur. Salah satu tahapan penting yang akan dilakukan adalah pemanggilan ulang sejumlah saksi dan permintaan keterangan dari para ahli konstruksi dan hukum pidana. “Keterangan ahli akan menjadi alat bukti penting untuk memperkuat pembuktian hukum dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan saksi akan dilakukan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan dengan kejadian. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pengurus pondok, kontraktor, dan pekerja bangunan. “Tidak semua saksi akan dipanggil kembali. Hanya mereka yang memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa runtuhnya bangunan yang akan kami mintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Kombes Pol Abast menambahkan, sejak awal kejadian, Polda Jatim telah membentuk tim gabungan khusus yang terdiri dari berbagai satuan kerja, termasuk Ditreskrimum, Labfor, dan Bid Propam. Tim ini langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, dokumentasi, dan pemeriksaan teknis terhadap material bangunan yang runtuh. “Tim gabungan bekerja secara simultan untuk mengumpulkan seluruh data dan fakta di lapangan,” katanya.

Penyidik kini tengah fokus menelusuri aspek kelalaian, perizinan, dan kualitas struktur bangunan yang diduga menjadi faktor penyebab utama ambruknya pondok pesantren tersebut. Polda Jatim memastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional dan transparan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. “Kami bekerja berdasarkan bukti dan fakta, bukan asumsi. Semua prosesnya kami pastikan objektif dan akuntabel,” tegas Abast.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa masyarakat diminta bersabar dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara menyeluruh. “Setelah proses penyidikan berjalan, nanti akan kami sampaikan secara terbuka hasilnya kepada publik. Prinsipnya, kami berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” pungkasnya.

Dengan status perkara yang kini resmi naik ke tahap penyidikan, publik menanti langkah konkret dari Polda Jatim untuk menuntaskan kasus ini. Harapannya, hasil penyidikan dapat mengungkap penyebab pasti serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden tragis yang mengguncang dunia pendidikan pesantren di Jawa Timur tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button