Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Gresik Ungkap 16 Kasus dan Amankan 20 Tersangka

GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur mencatat hasil gemilang dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Selama 12 hari operasi, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025, aparat berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 20 tersangka.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L. Sejumlah barang bukti itu diyakini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda di Kabupaten Gresik.
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, memaparkan rincian hasil ungkap kasus. Menurutnya, kasus terbanyak ditemukan di Kecamatan Manyar dengan 5 kasus dan 8 tersangka, serta di Kecamatan Menganti dengan 6 kasus dan 7 tersangka. Selain itu, di Kecamatan Sidayu terungkap 3 kasus dengan 3 tersangka, Bungah 1 kasus dengan 1 tersangka, dan Driyorejo 1 kasus dengan 1 tersangka.
“Beberapa kasus menonjol di antaranya di wilayah Sidayu dan Bungah. Dari sana diamankan 5 tersangka dengan barang bukti 2,05 gram sabu, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu,” ungkap Kompol Danu saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Selain itu, pengungkapan penting juga dilakukan di Menganti, di mana seorang residivis narkoba kembali ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp300 ribu. Sementara di Manyar, polisi berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 8,42 gram sabu serta uang tunai Rp1,2 juta. Bahkan, di lokasi berbeda di Manyar, dua pengedar lain ditangkap dengan 14 paket sabu siap edar.
Menurut Kompol Danu, para tersangka menggunakan beragam modus untuk mengedarkan narkoba. Di antaranya melakukan transaksi di jalan raya, menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok, hingga menyimpan barang bukti di rumah. Namun, strategi mereka berhasil digagalkan berkat kerja keras petugas di lapangan.
Wakapolres menegaskan komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk bersama-sama memerangi narkoba. “Segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik, karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman mulai 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai peran masing-masing dalam peredaran barang haram tersebut.




