Respon Cepat Laporan 110, Polisi Berhasil Amankan Pria Diduga Pembobol ATM di Pakisaji Malang

MALANG — Aksi nekat seorang pria yang diduga hendak membobol mesin ATM di salah satu gerai Indomaret di Kabupaten Malang berhasil digagalkan polisi. Pelaku berinisial HP (32), warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, ditangkap tanpa perlawanan setelah kepergok warga dan aparat kepolisian pada Rabu (29/10/2025) dini hari.
Peristiwa itu terjadi di toko Indomaret yang berlokasi di Jalan Raya Adi Mulya, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara tidak biasa, yakni memanjat plafon kamar mandi dan kemudian menurunkan tangga dari gudang untuk mencapai area dalam toko.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa HP sempat berupaya membongkar mesin ATM menggunakan berbagai alat seperti linggis, mesin gerinda, dan kunci Inggris. “Namun karena kesulitan, ia sempat keluar untuk mengambil linggis yang lebih besar,” ujar AKP Bambang, Senin (03/11/2025).
Aksi HP rupanya tidak berjalan mulus. Saat kembali ke dalam toko, gerak-geriknya diketahui oleh penjaga Indomaret dan beberapa warga sekitar yang kemudian segera melaporkan kejadian itu melalui layanan darurat 110 milik Polri. Laporan cepat dari warga ini membuat petugas Polsek Pakisaji segera meluncur ke lokasi.
“Petugas tiba tak lama setelah laporan diterima dan langsung mengepung pelaku yang masih berada di dalam toko. Setelah diberikan peringatan, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan keluar dari atap toko,” lanjut AKP Bambang.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terjerat utang akibat kecanduan judi online. Ia mengaku menggunakan uang orang tuanya untuk berjudi dan berniat mencuri uang dari mesin ATM guna menggantinya. “Pelaku mengira bisa dengan mudah mengambil uang di ATM, namun gagal total karena sistem keamanan ATM yang berlapis,” terang Bambang.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa linggis, mesin gerinda, kunci Inggris, sarung tangan, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk datang ke tempat kejadian. Semua alat tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” pungkas AKP Bambang.
Aksi sigap aparat kepolisian yang bergerak cepat merespons laporan masyarakat melalui layanan 110 ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Mereka berharap sistem pelaporan cepat tersebut terus dioptimalkan agar kejadian serupa dapat segera diantisipasi dan keamanan masyarakat semakin terjaga.




