Berita

Kejari Kediri Tahan Oknum Polisi, Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Kediri, WartaJenggolo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali bergerak tegas memberantas tindak pidana korupsi. Pada Senin (30/3/2026), penyidik Kejari Kediri resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial AP (Andik Puji Sumarton, 43), warga Turus, Kecamatan Gurah. Yang mengejutkan, tersangka ternyata berstatus sebagai oknum anggota kepolisian.

Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di salah satu Bank BUMN Kantor Cabang Pare pada periode 2023–2024. Kasus ini merupakan pengembangan dari putusan pengadilan sebelumnya terhadap tiga terpidana lainnya, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar.

Kronologi: Modus “Pinjam Nama” dan Peran Calo

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologi kejahatan ini bermula pada akhir tahun 2022. Saat itu, tersangka AP sedang membutuhkan modal usaha dalam jumlah besar. Alih-alih mengajukan kredit secara prosedur normal, AP justru terjebak dalam skema ilegal yang melibatkan jaringan terorganisir.

AP awalnya dihubungi oleh AS, seorang Relationship Manager (RM) di Bank BUMN Cabang Pare. Melalui AS, AP kemudian diperkenalkan kepada S, seorang calo yang mengklaim mampu meloloskan pengajuan kredit dengan cepat.

“S memberikan saran licik kepada AP untuk mengajukan kredit menggunakan nama orang lain (credit by name). Uang pencairan nantinya akan dikuasai sepenuhnya oleh AP, sementara S meminta AP menyiapkan sertifikat tanah atas nama orang-orang yang dijadikan ‘nasabah boneka’ tersebut sebagai jaminan,” jelas Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N., Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Kediri, dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).

Kolusi Internal Bank dan Pemalsuan Data Usaha

Skema ini tidak berjalan tanpa dukungan oknum internal bank. Berkas-berkas palsu yang disiapkan oleh calo S kemudian diserahkan kepada OS, pejabat pemutus kredit di bank tersebut.

Terdapat kolusi erat antara AS (RM), OS (Pemutus Kredit), dan S (Calo). Mereka bekerja sama merekayasa kondisi seolah-olah para “nasabah boneka” tersebut benar-benar memiliki usaha yang layak dan berniat mengajukan kredit. Keterangan para nasabah pun dikondisikan agar lolos dari verifikasi Manajer Pemasaran.

“Akibat perbuatan tersangka AP bersama-sama dengan ketiga terpidana sebelumnya (AS, OS, dan S), dana pinjaman tersebut tidak pernah dikembalikan. Hal ini menyebabkan penyimpangan program Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Retail dan Komersil Kecil, serta mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.500.000.000,” tambah Feri.

Dasar Hukum dan Penetapan Tersangka

Penanganan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-133/M.5.45/Fd/03/2026 tertanggal 17 Maret 2026. Kasus ini merupakan tindak lanjut atau pengembangan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Februari 2026, yang telah memvonis bersalah tiga pelaku utama lainnya:

AS (Terpidana kasus No. 135/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)

OS (Terpidana kasus No. 134/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)

S (Terpidana kasus No. 133/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)

“Berdasarkan bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan AP sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-156/M.5.45/Fd/03/2026. Bersamaan dengan itu, kami juga melakukan penahanan,” tegas Feri Wibisono.

Status Penahanan dan Ancaman Hukuman

Sebagai langkah preventif dan menjamin kelancaran penyidikan, Kejari Kediri telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-157/M.5.45/Fd/03/2026. Tersangka AP ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret 2026 hingga 18 April 2026. Lokasi penahanan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri.

Dengan ditahannya oknum polisi ini, Kejari Kabupaten Kediri mengirimkan pesan kuat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi tidak memandang profesi atau jabatan siapa pun. Siapapun yang terlibat dalam merugikan keuangan negara, termasuk aparat penegak hukum, akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan janji calo atau oknum bank yang menawarkan kemudahan kredit dengan cara instan dan melanggar aturan. Kerugian akhirnya akan jatuh pada negara dan rakyat,” pungkas Feri menutup pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan kredit fiktif ini. (ang)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button