Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Kepanjen, 21 Poket Siap Edar Disita

MALANG – Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan jajaran Polres Malang. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kepanjen. Seorang pria berinisial AH (35) ditangkap di rumah kosnya di Jalan Bromo, Desa Dilem, dengan barang bukti 21 poket sabu seberat hampir 40 gram.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar tempat tinggal pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya meringkus AH pada 14 Oktober 2025. Saat ditangkap, pelaku tengah menimbang sabu di dalam kamar kosnya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku tidak dapat berkutik ketika petugas menemukan puluhan poket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam sebuah kotak hitam.
“Dari tangan tersangka ditemukan 21 poket sabu siap edar dengan total berat 39,5 gram. Selain itu kami juga mengamankan alat hisap, timbangan digital, lakban merah, plastik klip, dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar AKP Bambang, Senin (20/10/2025).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa AH berperan sebagai pengedar yang aktif menjual narkoba di wilayah Kepanjen dan sekitarnya. Polisi menduga ia merupakan bagian dari jaringan lokal yang memasok sabu ke sejumlah pengguna di Kabupaten Malang.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang kini sedang kami kejar. Tim kami masih terus mendalami dan mengembangkan jaringan peredarannya,” jelas Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Saat ini, AH telah ditahan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Malang Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. AKP Bambang juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu membongkar kasus ini. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Malang,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Malang berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat, serta tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh barang haram tersebut.




