Terima Dua Penghargaan BKN, Mas Dhito Komitmen Genjot Indeks Reformasi Birokrasi

Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri kembali menunjukkan keseriusannya dalam membenahi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pencapaian yang membanggakan. Di bawah kepemimpinan Bupati Hanindhito Himawan Pramana, atau yang akrab disapa Mas Dhito, Pemkab Kediri berhasil meraih dua penghargaan bergengsi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (24/7/2025).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, kepada Mas Dhito dalam forum Rapat Koordinasi Evaluasi CASN dan Manajemen Talenta yang digelar di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Momen ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kinerja Pemkab Kediri dalam mengelola ASN secara profesional dan objektif.
Dua penghargaan yang diterima Pemkab Kediri antara lain adalah Terbaik Kedua dalam Realisasi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode Februari–Juni 2025, serta Komitmen Terbaik dalam Penuntasan Disparitas Data Kepegawaian Semester I Tahun 2025. Keduanya merupakan hasil evaluasi kinerja dari instansi di wilayah kerja Kantor Regional II BKN.
Mas Dhito mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari komitmen kuat dalam membenahi sistem birokrasi dan manajemen ASN. Ia menegaskan bahwa Pemkab Kediri terus berupaya meningkatkan indeks reformasi birokrasi yang sebelumnya berada di angka 68 menjadi 80, dan akan terus digenjot hingga mencapai angka 90. “Semoga dengan ini, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan lebih cepat,” tegasnya.
Penghargaan atas realisasi kenaikan pangkat mencerminkan bahwa proses mutasi dan promosi ASN di Kabupaten Kediri telah dilakukan berdasarkan penilaian yang objektif, sesuai dengan prinsip meritokrasi. Hal ini juga menunjukkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan SDM aparatur negara di lingkup pemerintah daerah.
Mas Dhito juga menyoroti pentingnya penerapan manajemen talenta dalam sistem kepegawaian, yakni sebuah pendekatan berbasis sistem merit yang menempatkan ASN sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Kabupaten Kediri sendiri telah memiliki regulasi khusus melalui Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2022 untuk mendukung implementasi manajemen talenta secara sistematis.
Saat ini, Pemkab Kediri tengah menjalankan tahap identifikasi calon talenta melalui aplikasi Simetris, yaitu sistem asesmen dan pemetaan berdasarkan kompetensi. Upaya ini dilakukan agar jabatan-jabatan kosong di pemerintahan bisa segera terisi oleh individu yang tepat dan sesuai potensi. “Tadi juga disampaikan, posisi-posisi kosong harus segera diisi agar pelayanan tetap berjalan maksimal,” imbuh Mas Dhito.
Tak hanya itu, penghargaan dalam kategori penuntasan disparitas data juga menunjukkan bahwa database kepegawaian Pemkab Kediri telah diperbarui dengan baik. Tidak ditemukan kesalahan seperti penulisan nama, ijazah tidak sesuai, ataupun data error, yang sebelumnya menjadi kendala di banyak daerah.
Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, dalam sambutannya menyebut bahwa penerapan manajemen talenta akan semakin efektif dengan dukungan sistem ASN digital. “Dengan satu data ASN, proses mutasi dan pengisian jabatan bisa dilakukan hanya dalam lima hari sejak data masuk ke sistem,” jelasnya. Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya visi misi pemerintah daerah dengan menempatkan ASN yang tepat di posisi strategis.




