KAI Daop 7 Madiun Kampanyekan Keselamatan Perlintasan KA, Ajak Warga “Merdeka dan Selamat”

KEDIRI – Menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar Road Show Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api (KA) di perlintasan sebidang. Kegiatan ini disertai pemasangan spanduk imbauan di 80 titik JPL (Jalan Perlintasan Langsung) yang tersebar di wilayah Daop 7 Madiun, dengan fokus utama di Blitar, Kediri, dan Madiun.
Pada Kamis (14/8), kegiatan dipusatkan di JPL Nomor 286, Jalan Hasanudin, Kota Kediri. Lokasi ini dipilih karena merupakan salah satu perlintasan dengan intensitas lalu lintas tinggi di wilayah kerja Daop 7 Madiun, sehingga rawan terjadi pelanggaran dan kecelakaan.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan perjalanan KA, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan. “Dengan semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, mari kita wujudkan Indonesia maju dengan tertib berlalu lintas dan selamat di perlintasan sebidang. Harapannya, seluruh perlintasan KA aman dan bebas dari insiden yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, KAI Daop 7 Madiun menggandeng TNI, Polri, dan Komunitas Pecinta Kereta Api (railfans) untuk memperluas jangkauan sosialisasi. Zainul memaparkan bahwa wilayah Daop 7 Madiun saat ini memiliki 215 perlintasan sebidang, terdiri dari 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga. Di wilayah Kediri sendiri terdapat sembilan JPL, dengan rincian delapan perlintasan sebidang dan satu perlintasan tidak sebidang (underpass).
Upaya peningkatan keselamatan terus dilakukan, salah satunya dengan menutup perlintasan yang berpotensi membahayakan. Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup empat perlintasan resmi dan tiga perlintasan sebidang tidak dijaga. “Langkah ini penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan yang kerap terjadi di titik rawan,” kata Zainul.
Berdasarkan data Januari–Juli 2025, tercatat 24 kejadian temperan di wilayah Daop 7 Madiun, terdiri dari tujuh kejadian di perlintasan sebidang dan 17 kejadian di jalur atau petak jalan. Dari tujuh kejadian di perlintasan sebidang, terdapat korban luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.
Zainul mengingatkan masyarakat bahwa jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum. Ia mengajak pengguna jalan mematuhi langkah “BERTEMAN” — berhenti, tengok kiri-kanan, aman, dan jalan — serta tidak membuat perlintasan liar. “Keselamatan adalah prioritas utama, bukan hanya bagi perjalanan KA, tetapi juga bagi pengguna jalan,” tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 124 UU tersebut mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang. “Momentum HUT ke-80 RI ini kami jadikan ajakan bersama untuk memahami bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita semua,” tutup Zainul.




