Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap DPO Curanmor yang Beraksi di 20 Lokasi

TANJUNGPERAK – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku berinisial MH (24) diketahui terlibat dalam aksi pencurian di 20 lokasi berbeda di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP M Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan MH merupakan hasil pengembangan kasus setelah rekannya, S, lebih dulu diamankan. “MH diamankan usai rekannya S tertangkap tangan saat melakukan aksi di Jalan KH Mas Mansyur, Surabaya, pada Kamis (1/5/2025) lalu,” ungkap Iptu Suroto, Senin (11/8/2025).
Menurut Iptu Suroto, keterangan dari tersangka S membuka fakta bahwa MH turut terlibat dalam berbagai aksi pencurian tersebut. Namun, usai penangkapan S, MH sempat melarikan diri dan bersembunyi di sejumlah lokasi sebelum akhirnya berhasil ditangkap. “Kami menangkap tersangka saat berada di Jalan Ngaglik, Surabaya,” jelasnya.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa MH sudah melakukan pencurian di 19 titik di Surabaya, termasuk Pantai Kenjeran Batu-Batu, Jl. Bulak Rukem Timur, Jl. Kapas Madya, Jl. Pogot Gg. 6, Jl. Pogot Gg. 7, Jl. Kapas Baru Gg. 2, Jl. Kapas Madya Gg. 3, Jl. Ploso Timur, Warnet, Jl. Sidoyoso Gg. Buntu, Jl. Wonokusumo, Jl. Kenjeran depan Makam Rangkah, Pasar Bong, Jl. Waru bawah Jembatan Flyover, Jl. Embong Malang, bawah Jembatan Penyeberangan, dan Jl. Keputih.
Selain itu, MH juga tercatat melakukan pencurian tiga kali di Jl. Sidoyoso Masjid serta sekali di wilayah Gedangan, Sidoarjo. Aksi-aksi tersebut menunjukkan bahwa pelaku memiliki pola mencari sasaran di tempat-tempat yang relatif sepi atau di mana korban lengah meninggalkan kendaraannya tanpa pengamanan memadai.
Polisi juga mengungkap bahwa MH merupakan residivis. Ia pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada 2021 dalam kasus narkotika dan menjalani hukuman di penjara. Meski sudah pernah dihukum, MH kembali melakukan tindak kejahatan dengan modus yang sama.
“Pelaku beraksi dengan mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan atau ditinggal pemiliknya tanpa kunci pengaman tambahan,” tambah Iptu Suroto. Saat ini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang belum terdata.
Penangkapan MH menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam memberantas aksi curanmor yang meresahkan warga. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci ganda, dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman untuk meminimalkan risiko menjadi korban pencurian.




