Berita

Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Gencarkan Pengawasan HET Beras, Pastikan Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen

BANYUWANGI – Dalam rangka menjaga stabilitas pangan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Banyuwangi, Selasa (4/11/2025). Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif dan represif untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan maupun penjualan beras di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Kegiatan pengawasan tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur Bulog, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuwangi. Pasar Banyuwangi dipilih sebagai lokasi utama karena merupakan titik pantau strategis dalam Sistem Pelaporan dan Pengawasan Keuangan Daerah (SP2KP) serta menjadi pusat distribusi bahan pokok di wilayah kota.

Dari hasil sidak yang dilakukan, tim Satgas menemukan adanya indikasi pelanggaran HET pada salah satu toko sampel di Pasar Banyuwangi. Beras premium merek “Coconut Merah” dan “Gandrung” diketahui dijual dengan harga Rp75.000 per 5 kilogram, melebihi batas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pangan Polresta Banyuwangi langsung memberikan surat teguran tertulis kepada pemilik toko sebagai bentuk penegasan hukum dan pembinaan.

Selain itu, petugas juga mencatat bahwa stok beras premium di toko tersebut mencapai lima sak ukuran 5 kilogram, sementara stok beras medium tercatat nihil. Kabar baiknya, jenis beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) justru dijual di bawah HET, yakni Rp60.000 per 5 kilogram, menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha masih mematuhi aturan harga yang berlaku.

Tak hanya menindak pelanggaran, Satgas Pangan Polresta Banyuwangi juga melakukan langkah edukatif dan preventif. Tim memasang spanduk informasi HET di area Pasar Banyuwangi sebagai upaya sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat agar lebih memahami batas harga yang ditetapkan pemerintah serta menghindari manipulasi harga oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan utama masyarakat. “Kami tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah situasi pangan dengan menjual beras di atas HET yang ditetapkan,” tegas Kombes Rama. Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap HET merupakan “harga mati” untuk melindungi daya beli masyarakat dan memastikan distribusi pangan berjalan adil.

Lebih lanjut, Kapolresta Rama menjelaskan bahwa Satgas Pangan Polresta Banyuwangi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh rantai pasok beras, mulai dari tingkat distributor hingga pengecer. “Kami akan terus bergerak, baik melalui pengawasan langsung di lapangan maupun pemantauan harga secara digital melalui sistem pelaporan SP2KP,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan bahwa temuan pelanggaran ini menjadi langkah awal untuk penertiban yang lebih luas. “Kami telah memberikan teguran tertulis dan edukasi kepada pedagang. Namun jika ke depan masih ditemukan pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Polresta Banyuwangi bersama tim gabungan akan memperluas pengawasan ke seluruh ritel modern dan pasar tradisional, terutama pada titik-titik pengawasan SP2KP. Selain itu, sosialisasi masif mengenai ketentuan HET akan digencarkan agar para pelaku usaha memahami pentingnya menjaga kestabilan harga dan tidak melakukan spekulasi pasar.

Di akhir kegiatan, Polresta Banyuwangi mengimbau seluruh pedagang dan pelaku usaha beras di wilayahnya untuk tetap mematuhi ketentuan HET serta berperan aktif dalam menjaga iklim perdagangan yang sehat dan stabil. “Kepatuhan terhadap HET bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial demi menjaga kesejahteraan bersama,” tutup Kombes Rama.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button