Berita

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Tragis Kekerasan Anak AMK, Ibu Kandung dan Pasangannya Jadi Tersangka

Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berinisial AMK (9). Dua orang tersangka telah ditetapkan dan diamankan, yakni SNK (42) yang merupakan ibu kandung korban, serta EF alias YA (40), pasangan SNK.

Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Senin (15/9/2025) oleh Kombes Pol. Ganis Setyaningrum. Ia menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, dan penganiayaan berat. “Penyidik telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu saudari EF alias YA dan saudari SNK,” jelas Ganis.

Kasus ini terkuak setelah penyidik menemukan bukti bahwa korban telah mengalami kekerasan berulang selama hampir delapan tahun. AMK dan saudara kembarnya, ASK, tinggal bersama kedua tersangka di wilayah Jawa Timur. Namun, perlakuan yang diterima keduanya berbeda. AMK mengalami kekerasan sangat berat, sedangkan saudaranya tidak separah itu.

“Korban AMK mengalami kekerasan yang sangat berat, kondisi fisiknya menunjukkan jelas adanya penganiayaan. Motif masih kami dalami, namun diduga korban sengaja dibawa ke Jakarta untuk dibuang,” ungkap Ganis. Pernyataan ini menggambarkan betapa serius dan terencana kekerasan yang dialami korban.

Untuk pemulihan korban, Bareskrim berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial. Saat ini, AMK berada dalam perlindungan Kemensos. Kondisinya terus membaik, setelah sempat memiliki berat badan hanya 9 kilogram, kini meningkat menjadi 16–19 kilogram. “Anak sudah bisa berjalan, berlari, bahkan rajin belajar membaca, menulis, dan mengaji,” ujar Ganis.

Sementara itu, ASK juga diketahui mengalami kekerasan meski tidak seberat yang dialami AMK. Penyidik masih mendalami alasan perbedaan perlakuan yang sangat mencolok antara kedua anak tersebut. Hal ini menjadi salah satu fokus dalam proses penyidikan lanjutan.

Proses pengungkapan perkara ini membutuhkan waktu panjang karena korban mengalami trauma mendalam. Setiap keterangan korban digali dengan penuh kehati-hatian, melibatkan kementerian terkait dan lembaga pendamping. “Alhamdulillah, berkat kerja keras penyidik, akhirnya perkara ini bisa terungkap,” tutur Ganis.

Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus ini. Pengungkapan kasus AMK menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai prioritas bersama, sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button