Berita

Polres Bojonegoro Amankan 8 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Sikat Semeru 2025

BOJONEGORO – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur kembali menorehkan hasil positif dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Dalam operasi yang digelar secara serentak di wilayah Jawa Timur ini, delapan pelaku kejahatan berhasil diamankan dari berbagai kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Para pelaku tersebut terlibat dalam beragam tindak pidana, mulai dari pencurian sepeda motor, uang di mesin ATM, perhiasan emas, hingga pencurian burung kicau milik warga. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, seperti sepeda motor, perhiasan emas, uang hasil pencurian, dan burung peliharaan yang dicuri dari rumah warga.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim dan jajaran Polsek di bawah koordinasi Polres Bojonegoro. Operasi ini dilakukan secara intensif guna menekan angka kejahatan menjelang akhir tahun. “Para pelaku sudah kami amankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Afrian saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Soedarmono menuturkan bahwa delapan tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari lima pria dan tiga perempuan, masing-masing dengan modus operandi yang berbeda-beda. “Dari delapan pelaku, tiga di antaranya merupakan perempuan yang terlibat dalam kasus pencurian emas di salah satu toko emas di wilayah Malo,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita berbagai barang bukti penting, di antaranya dua kalung emas, beberapa unit sepeda motor hasil curian, serta satu kartu ATM BRI beserta bukti transaksi keuangan. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai penguat dalam proses penyidikan.

Adapun rincian kasus yang terungkap antara lain, pencurian uang di mesin ATM di wilayah Kasiman oleh tersangka EE (42) warga Desa Batokan, pencurian perhiasan di Toko Emas Dua Berlian, Malo, oleh S (37) warga Tuban, serta pencurian burung jalak di wilayah Kepohbaru oleh SD (62) warga Lamongan. Selain itu, terdapat pula kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di beberapa lokasi, seperti Trucuk, Bojonegoro Water Sport (BWS), Pandantoyo, serta kasus pencurian handphone di Kalitidu.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP bagi pihak yang menadah barang hasil kejahatan. “Kami akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegas AKP Bayu.

Ia menambahkan bahwa Polres Bojonegoro akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi rutin untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum setempat. “Kami mengimbau warga agar selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan, terutama yang memanfaatkan kelengahan korban. Jangan ragu melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Operasi Sikat Semeru 2025 sendiri merupakan program serentak yang digelar Polda Jawa Timur dalam upaya pemberantasan tindak kriminalitas konvensional di seluruh wilayah jajarannya. Melalui operasi ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Bojonegoro dan sekitarnya tetap terjaga aman, kondusif, serta terbebas dari gangguan kejahatan menjelang akhir tahun.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button