Polsek Tambak Amankan Dua Pelaku Curat Toko di Telukjati Dawang Gresik

GRESIK – Unit Reskrim Polsek Tambak, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah membenarkan penangkapan dua pelaku yang masing-masing berinisial MR (22), warga Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak. “Keduanya diamankan setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,” ungkap Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam toko milik salah satu warga Dusun Sumberlanas. Ketika korban membuka tokonya sekitar pukul 04.30 WIB, ia mendapati laci kasir dalam keadaan terbuka dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta telah raib. Selain itu, sejumlah slop dan bungkus rokok berbagai merek di etalase juga ikut hilang.
Korban yang curiga kemudian memeriksa rekaman CCTV di toko. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria mengenakan jaket hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” sedang beraksi di dalam toko. Melihat bukti itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambak. Total kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Polsek Tambak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Hasil pengembangan di lapangan mengarahkan tim ke wilayah Kecamatan Sangkapura. SB alias H akhirnya ditangkap lebih dahulu di sekitar Polsek Sangkapura, disusul MR yang ditangkap di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa slop rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, dan Gunung Mulia), uang tunai Rp39.000, satu unit handphone Realme warna biru, serta jaket hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” yang digunakan saat beraksi. “Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli handphone, sedangkan SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan,” terang Iptu Mustofah.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tambak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan. “Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek Tambak juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha dalam keadaan kosong. “Kami mengajak warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan melalui hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat,” pungkas Iptu Mustofah.




