Berita

Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru untuk Perluas Akses Layanan di Seluruh Indonesia

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi mengumumkan pembentukan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui surat bernomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.

Langkah strategis ini bertujuan memperluas jangkauan layanan publik, terutama dalam hal pelayanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Dengan pembentukan kantor baru ini, masyarakat di daerah yang sebelumnya sulit menjangkau layanan imigrasi kini akan lebih mudah mendapatkan akses yang cepat dan efisien.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pembentukan 18 kantor baru tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang merata. “Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujarnya.

Berikut daftar lengkap 18 kantor imigrasi baru yang dibentuk oleh Ditjen Imigrasi:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
  3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
  4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
  5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
  6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
  7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
  8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
  9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
  10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
  11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
  12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
  13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
  14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
  15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
  16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
  17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
  18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat

Dengan tambahan ini, jumlah total kantor imigrasi di seluruh Indonesia meningkat dari 133 menjadi 151 unit. Kenaikan tersebut diharapkan mampu mendukung pemerataan pelayanan dan memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah-wilayah strategis yang sebelumnya belum memiliki kantor sendiri.

Ditjen Imigrasi menilai bahwa kehadiran kantor baru bukan hanya memperluas pelayanan bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga meningkatkan efisiensi bagi WNA yang berada di tanah air. Layanan seperti pengurusan izin tinggal, koordinasi keimigrasian, hingga penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.

Selain memperkuat pelayanan, pembentukan kantor imigrasi baru ini juga akan meningkatkan kerja sama lintas instansi di tingkat daerah. Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga penegak hukum, diharapkan pengawasan keimigrasian dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pintu masuk wilayah hingga ke pelosok daerah.

Yuldi Yusman menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik melalui peningkatan sumber daya manusia dan teknologi. “Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud,” pungkasnya.

Pembentukan 18 kantor baru ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pelayanan keimigrasian di Indonesia, menandai langkah nyata pemerintah dalam membangun birokrasi yang adaptif, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat luas.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button